Jakarta, Koranpelita.co – Lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tim jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan ke limanya, Rabu (1/3/2023) telah menerima penyerahan para tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari tim jaksa penyidik pidana pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
“Penyerahan tahap dua tersebut dilaksanakan tim jaksa penyidik dan tim JPU di masing-masing tempat penahanan para tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (2/3/2023).
Sumedana mengatakan untuk tiga tersangka yaitu FJ, YA dan SW alias ST pelaksanaan tahap duanya berlangsung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan tahap dua untuk dua tersangka lainnya yaitu FTT dan YN dilaksanakan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya
Selanjutnya, kata dia, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 1 Maret 2023 hingga 20 Maret 2023.
Dalam kasus ini para tersangka akan didakwa melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Selain itu akan didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.
Adapun dari ke limanya yang akan diadili, tiga diantaranya pejabat dari Kementerian Perindustrian. Yaitu MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu.
Sedangkan dua orang lagi dari swasta yakni FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan sekaligus Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



