Jaksa Eksekutor Sita Aset Bentjok Berbentuk Saham Senilai Rp96 M

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kali ini aset yang disita eksekusi
jaksa eksekutor didampingi Tim
Pengendali Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pisus dalam bentuk saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (16/2/2023) saham yang disita eksekusi sebanyak 25 persen atau senilai Rp96 miliar lebih dari total kepemilikan saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

Selain itu, kata Sumedana, yang disita eksekusi yaitu Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015 dan Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023.

Kemudian Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya,  Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986, Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009 dan Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015.

Selanjutnya Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017 dan Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

Sumedana menyebutkan pelaksanaan sita eksekusi yang berlangsung di Gedung Kartika Adhyaksa mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Dimana selain dibebani pidana penjara terpidana Benny Tjokrosaputro juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih,” kata Sumedana.

Selanjutnya, tutur dia, terhadap aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Hadir dalam pelaksanaan sita eksekusi antara lain Direktur Uheksi pada JAM Pidsus Undang Mugopal, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Syaifudin Tagamal, Koordinator Pidsus Anang Supriatna dan Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo. (yadi)