Tolak Kades Terpidana Mesum Jabat Kembali, Warga Sukadanau Bentangkan Poster

Warga Sukadanau saat memasang poster aksi penolakan kepala desa menjabat kembali

Bekasi, koranpelita co – Paska ditetapkanya Kepala Desa Mulyadi (50), bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, terbukti melakukan perzinahan terhadap istri orang, selasa, 7 Febuari 2023 lalu, bermunculan sepanduk/poster bertuliskan “Tolak kembalinya Mulyadi menjabat sebagai kepala Desa Sukadanau.

Aksi penolakan dilakukan dengan membentangkan poster bernada penolakan di tepi jalan di setiap dusun dan Rw/Rt wilayah Desa Sukadanau. Salah satu poster bertuliskan penolakan seperti ‘Lindungi istrimu dari Kades Durjana,’ serta Tolak Kades Penzina kembali Pimpin Sukadanau dan beberapa posrer lainya.

Ada-pun, bentuk Aksi penolakan warga lainnya terhadap Mulyadi, yaitu pengumpulan tandatangan warga, RT/RW hingga Kepala dusun.

Salah satu konseptor Aksi, Bambang mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kades Mulyadi Non Aktif sudah seharusnya “Diberhentikan” lantaran telah terbukti melakukan tindakan perzinahan dan dinyatakan bersalah di pengadilan.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

BACA JUGA : Tingkatkan Pengamanan Bahaya Ilegal Mining, Panglima TNI Rapat Pembahasan Bersama Menteri ESDM

“Kami sebagai masyarakat mengadakan aksi pemasangan poster ini, sebagai bentuk penolakan” Mulyadi kembali menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, karna sudah secara sah terbukti bersalah atas putusan pengadilan, bebernya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan sebagai kepala desa, Mulyadi tidak mampu menjadi panutan masyarakat.

“Sosok kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat,  namun pengadilan menyatakan bersalah, disini bukti nyata bahwa tindakannya telah merusak dan menodai nilai moral, agama serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Sukadanau,” jelasnya saat di kantor desa (16/02/2023)

“Dan akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kepimimpinan apabila seorang kepala desa yang tidak bermoral pelaku penzinahan menjabat kembali sebagai kepala desa,” Tambahnya.

BACA JUGA:  Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS, Pelaku Ditangkap  di Bogor

Sementara itu BPD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat desa berdasarkan berita acara, tentang menyikapi aspirasi perwakilan warga Desa Sukadanau No.21/Rapat Internal / BPD /DS. Sukadanau /02/2023 point e” mengatakan seluruh peserta rapat sepakat, sesuai tupoksi BPD akan menampung, menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga Desa Sukadanau pada saat audensi hari jum”at 10 Febuari 2023.

Lembaga BPD akan berkordinasi dengan Camat Cikarang Barat, Kadis DPMD, Kabid Pemdes Pemkab Bekasi untuk meminta arahan, saran dan pendapat mengenai hal ini. (D.Z)

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Pemdes Ragemanunggal Pastikan BLT Tetap Berlanjut dan Ada Pemutakhiran Data Bansos