
KORANPELITA.CO — Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (29/10/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kota Tegal.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthnainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah, serta jajaran BUMD Kota Tegal.
Dari total 12 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026, tiga di antaranya dinilai memiliki urgensi mendesak untuk segera dibahas bersama Alat Kelengkapan DPRD Kota Tegal.
“Ketiga Raperda tersebut mempunyai alasan kuat untuk segera diselesaikan dan dibahas bersama DPRD,” ujar Dedy Yon.
Berikut rinciannya:
1. Raperda Perubahan Perda PDAM Tirta Bahari
Mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Penyesuaian dilakukan terkait periodesasi jabatan pengawas, komisaris, jumlah direksi, serta persyaratan yang kini merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
“Dinamika perubahan aturan mengenai BUMD Air Minum mengharuskan kita menyesuaikan beberapa ketentuan agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Wali Kota.
2. Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah — BPBD Tipe B
Menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal sebagai Badan Daerah Tipe B, sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan sumber daya manusia.
Wali Kota menegaskan langkah ini bukan sekadar soal penataan kelembagaan semata.
“Penanggulangan bencana yang terkelola dengan baik menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dengan BPBD yang kuat, kapasitas daerah dalam menghadapi potensi bencana akan meningkat signifikan,” ungkapnya.
3. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2026–2046
Menyusun arah tata ruang Kota Tegal untuk 20 tahun ke depan. Revisi ini diselaraskan dengan kebijakan tata ruang Provinsi Jawa Tengah dan kebijakan nasional, didasari peninjauan siklus lima tahunan serta rekomendasi resmi Kementerian ATR/BPN tanggal 4 Maret 2026.
“Perkembangan dinamika wilayah kota dan aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama dilakukannya revisi RTRW ini,” pungkasnya.(her/hms)


