Damai Saling Memaafkan, Kajati Sulsel Setujui Kasus Penganiayaan Dihentikan Melalui RJ 

Makassar, Koranpelita.co — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menyetujui penghentian penuntutan  berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Kali ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Makassar dengan tersangka RYA alias Y dan korbannya MA.

Persetujuan tersebut diputuskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin setelah mendengar pemaparan dan pengajuan RJ oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Panca Sakti dalam ekspose atau gelar perkara yang berlangsung secara virtual, Kamis (29/10/2026).

“Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirim maka kami mempertimbangkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme RJ telah memenuhi syarat antara lain adanya perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka dengan korbannya,” tutur Kajati yang memimpin ekspose dari Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kajati selanjutnya menginstruksikan kepada Kajari Makassar untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ dari pengadilan negeri setempat dan jika tersangka ditahan agar segera dikeluarkan dari tahanan. “Untuk penyelesaian barang bukti maupun administrasi perkara harus segera dirampungkan.”

BACA JUGA:  JAM Pidum: Penangan Setiap Perkara Jangan Sampai Mengabaikan Masalah Kedaluwarsa 

Dia pun kembali mengingatkan dalam penyelesaian melalui mekanisme RJ para jaksa dilarang untuk melakukan transaksional. “Tidak boleh adanya transaksional dan jika itu terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” kata mantan Kajari Kota Cirebon ini.

Adapun kasusnya berawal ketika korban MA bersama rekan sejawat pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 20.24 WITA. datang ke rumah orang tua tersangka untuk memasang plang segel karena adanya tunggakan angsuran rumah selama lima bulan.

Saat perdebatan terjadi antara pihak bank dan keluarga tersangka, dari dalam rumah korban bersiap hendak menyemprotkan cat piloks untuk menandai rumah disegel. Melihat hal itu tersangka langsung keluar dari dalam rumah dan karena emosi langsung merangkul leher korban menggunakan tangan kanannya.

BACA JUGA:  BRI BO Kuala Tungkal Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Tersangka kemudian menyeret korban sejauh 10 meter hingga korban sesak napas dan nyaris terjatuh sebelum akhirnya dilerai. Akibat kejadian itu, korban MA mengalami luka memar dan nyeri di leher sisi kiri berdasarkan hasil “Visum Et Repertum” Rumah Sakit Grestelina.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan penganiayaan terhadap korban MA.

Adapun penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan seperti yang dipaparkan Kajari. Antara lain ancaman pidana penjara yang disangkakan paling lama dua tahun enam bulan dan denda Kategori III (Rp50.000.000).

Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang dikuatkan dari hasil penelusuran SIPP dari PN Makassar, PN Sungguminasa, dan PN Maros yang hasilnya nihil.

BACA JUGA:  Teken MoU, Kejati Sulsel Siap Bantu PT KIMA Hadapi Permasalahan Hukum di Bidang Datun 

Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian bersama secara kekeluargaan yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026 di Ruang RJ Kejari Makassar. Kemudian luka yang dialami korban sudah membaik dan tidak membekas dan korban telah tulus memaafkan perbuatan tersangka.

Terdapat pertimbangan sosiologis dari hasil profiling, di mana Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai staf hotel dengan gaji Rp3.500.000,- untuk membiayai kebutuhan sehari-hari istri dan seorang anak balitanya.(yadi)