Jakarta, Koranpelita.co – Sebanyak 209 ribu ton batu bara hasil sitaan dari tersangka Samin Tan dalam kasus korupsi penambangan ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah berhasil dilelang Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Rabu (28/10/@2026)
Batu bara sitaan yang dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya laku terjual sebesar Rp264 miliar. Ini untuk yang kedua kalinya setelah pada lelang pertama sebanyak 436 ribu ton baru bara melalui KPKNL Banjarmasin laku terjual sebesar Rp176 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan lelang terhadap barang sitaan dari kasus tersangka ST antara lain mengacu kepada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025.
“Yaitu terhadap benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang dan sudah mendapat persetujuan dari tersangka ST dan izin dari Jaksa Agung untuk dilelang,” tutur Anang dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Anang menyebutkan lelang juga mengacu pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2822/BPA.2/ BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026 berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.
Adapun, katanya, objek lelang batu bara sebanyak 171.107 ton berlokasi di Jetty PT Artha Contractors dan sejumlah 66.000 ribu ton di atas 15 tongkang berlokasi di area Jetty PT Artha Contractors di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Objek tersebut, katanya, ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp263 miliar dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp130 miliar. “Untuk penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Dia menuturkan dari lelang tersebut satu peserta disahkan dan dinyatakan menang lelang oleh Pejabat Lelang yaitu Agni selaku Direktur dari PT DIOR. “Hasil penjualan lelang mengalami kenaikan harga sebesar Rp1 miliar atau di atas nilai limit awal yang ditentukan.”
Dia menambahkan dengan adanya bea lelang pembeli sebesar tiga persen sehingga total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi pemenang sebesar Rp272 miliar setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.
“Sedangkan sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayar pemenang lelang sebesar Rp142 miliar dengan seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan disimpan tdi Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Anang.(yadi)



