Sukses Lelang Barang Rampasan Negara Rp8 M, Kajati Tetap Evaluasi untuk Optimalkan PNBP

Kendari, Koranpelita.co – Seperti halnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang lain, Kejati Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan lelang barang rampasan negara secara serentak melibatkan delapan Kejaksaan negeri selaku satuan kerja penjual dengan total nilai limit Rp4,568 miliar.

Lelang barang rampasan negara bertema ”Sinergitas Pemulihan Aset Untuk Negeri” pada Kamis (29/10/2026) lalu itu pun tergolong sukses. Karena dari 24 lot setidaknya 19 lot laku terjual dengan total harga lelang Rp8.183.137.000 (Rp8 miliar lebih) dengan 5 lot belum laku karena belum ada peserta lelang.

“Memang belum seluruhnya laku dalam lelang. Tapi Alhamdulillah lelang barang rampasan negara yang kita laksanakan menghasilkan penjualan dua kali lipat dari nilai limit,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta kepada Koranpelita.co di ruang kerjanya, Jumat (30/10/2026).

Sugeng pun menyebutkan tujuan dari kegiatan lelang selain menyelesaikan barang hasil rampasan negara juga mendukung optimalisasi pemulihan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada periode Januari-September 2026 tercatat Rp20.673.795.088 (Rp20 miliar lebih)

BACA JUGA:  Sita HP Saat Geledah PT IPPS, Kejagung Temukan Bukti Percakapan Terkait "Transfer Pricing" PT TPL

“Sedangkan PNBP pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp80.292.882.936 (Rp80 miliar lebih). Karena itu kita akan terus berupaya mengoptimalkan PNBP dengan melakukan evaluasi terhadap penyebab barang belum terjual dalam lelang,” katanya.

Dia menyebutkan evaluasi tidak hanya semata-mata penyesuaian harga, tapi juga mencakup perbaikan informasi, perluasan jangkauan peserta dan penyelesaian kendala pada masing- masing objek.

“Selain evaluasi terhadap seluruh rangkaian penyelesaian aset meliputi pengelolaan aset, penilaian hingga penjualan aset, demi menjaga nilai ekonomis barang, sehingga dapat mendukung optimalisasi PNBP,” ujarnya.

Di sisi lain Sugeng mengakui lelang barang rampasan negara secara serentak menjadi salah satu bukti solidnya koordinasi dan kolaborasi aparat penegak hukum di Wilayah Sultra dalam mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara.

BACA JUGA:  Sita HP Saat Geledah PT IPPS, Kejagung Temukan Bukti Percakapan Terkait "Transfer Pricing" PT TPL

Sementara Kasipenkum Kejati Sultra Irwan Said mengatakan barang yang dilelang antara lain satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, dan delapan unit excavator.

“Selain 47 tumpukan ore nikel dengan total volume 20.048,84 metrik ton,” ucapnya seraya menyebutkan delapan Kejari yang berpartisipasi yaitu Kejari Kendari, Kejari Konawe, Kejari Kejari Konawe Selatan, Kejaksaan Baubau, Kejari Bombana, Kejari Kolaka, Kejari Kolaka Utara dan Kejari Buton.

Adapun, katanya, berdasarkan sumber perkara dari 24 lot sebanyak 23 Lot dari tindak pidana umum yang penyidikannya dilakukan penyidik Polri baik dari Mabes Polri, Polda maupun Polres.

“Sedangkan 1 Lot berupa satu bidang tanah penyidikannya dari bidang tindak pidana Khusus Kejari Baubau,” katanya seraya menyebutkan untuk nilai limit terendah barang dilelang yaitu sebesar Rp375 ribu dengan objek sepeda motor yang ditawarkan Kejari Konawe Selatan.

BACA JUGA:  Sita HP Saat Geledah PT IPPS, Kejagung Temukan Bukti Percakapan Terkait "Transfer Pricing" PT TPL

“Adapun nilai limit tertinggi sebesar Rp504 juta dengan objek lelang Articulate Dump Truck (ADT) yang ditawarkan Kejari Konawe,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini.(yadi)