BROMO, koranpelita.co – Di balik gagahnya wisatawan menunggang kuda menuju lautan pasir Bromo, tersimpan cerita yang jarang disorot: kesejahteraan kuda pekerja itu sendiri. Hal inilah yang kini dikaji Universitas Pelita Bangsa (UPB).
Tim peneliti UPB melaksanakan Penelitian Fundamental Reguler bertajuk _”Perlindungan Kuda Pekerja dalam Pengembangan Pariwisata Berprestasi: Pendekatan Hukum Pidana dan Revitalisasi Budaya Lokal”_ di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, 25–26 Oktober 2026.
Penelitian dipimpin oleh Nining Yurista Prawitasari, S.H., M.H., bersama Ickbal Hofifi Bairuroh, http://S.Sy., M.H., dan Dr. Wening Ken Widosasih, S.H., M.M., yang merupakan dosen Program Studi Hukum UPB. Dua mahasiswa, Susi Widiati dan Yoga Febri Adji Nurrizki, turut dilibatkan sebagai wujud kolaborasi akademik.
Menurut Nining, riset ini tidak tiba-tiba. Sebelum ke Bromo, tim telah melakukan kajian awal di Yogyakarta dan Bandung Barat untuk memotret praktik perlindungan kuda pekerja di berbagai destinasi wisata.
“Sebelum melakukan penelitian di Bromo, kami sudah melakukan kunjungan ke Yogyakarta dan Bandung Barat untuk melihat dan mengkaji terkait perlindungan kuda pekerja dalam aktivitas wisata,” ungkap Nining.
Bromo dipilih karena ia bukan sekadar destinasi alam, melainkan ruang hidup sosial budaya masyarakat Tengger. Di sana, kuda bukan hanya tunggangan wisatawan, tapi bagian dari ekosistem ekonomi warga.
“Pemanfaatan kuda dalam kegiatan pariwisata menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan, karena perlindungan terhadap kuda pekerja dapat menjadi hal yang penting untuk pengembangan wisata,” katanya.
Namun, daya tarik itu harus diimbangi dengan tanggung jawab.
“Tentu menjadi daya tarik bagi wisatawan, tetapi hewan juga perlu diperhatikan kesejahteraannya, mulai dari kondisi fisik, beban kerja, kebutuhan pakan dan waktu istirahat,” imbuhnya.
Menariknya, dari pengamatan langsung di lapangan, tim menilai praktik di Bromo sudah menunjukkan arah yang positif.
“Dari hasil pengamatan kami, perlindungan dan kesejahteraan kuda pekerja di kawasan Bromo sudah diperhatikan dengan baik. Ini merupakan hal positif yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga aktivitas wisata dapat terus berkembang dengan tetap mengedepankan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan hewan,” ujarnya.
Secara akademis, riset ini membedah perlindungan melalui pendekatan hukum pidana. Sejauh mana hukum hadir untuk mencegah perlakuan yang bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.
“Melalui pendekatan hukum pidana, kami ingin mengkaji sejauh mana aturan yang berlaku dapat memberikan perlindungan terhadap kuda pekerja dan mencegah perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan,” jelasnya.
Lebih dari sekadar penelitian, ini adalah ajakan untuk melihat pariwisata secara utuh.
“Harapannya, dengan pendekatan hukum pidana dan revitalisasi budaya lokal, penelitian ini menjadi bagian dari upaya mendorong pariwisata yang tidak hanya mengutamakan daya tarik destinasi, tetapi juga memperhatikan aspek etika, tanggung jawab, serta keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tutup Nining. (Ane).



