Jajaran Polres Tegal Kota Gelar Ops Patuh Candi 2026

Satgas Penegakan Hukum Operasi Patuh Candi 2026 Polres Tegal Kota memperketat pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan metode hunting system.

KORANPELITA.CO – Satgas Penegakan Hukum Operasi Patuh Candi 2026 Polres Tegal Kota memperketat pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan metode hunting system. Fokus utama penindakan adalah pelanggaran kasatmata, khususnya pengendara yang melawan arus dan tidak menggunakan helm.

Pengawasan berlangsung di enam ruas jalan: Jalan Semeru, Jalan Cempaka, Jalan Kartini, Jalan KS Tubun, Jalan Kolonel Sugiono, dan Jalan Ahmad Yani.

Petugas mendokumentasikan setiap pelanggaran melalui pemotretan sebagai bukti penindakan melalui sistem ETLE. Selain itu, diberikan juga teguran lisan maupun tertulis sebagai langkah edukasi, serta penerapan tilang konvensional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini Kanit Gakkum Satlantas Polres Tegal Kota sekaligus Kasatgas Gakkum Ops Patuh Candi 2026, Ipda Agung Laksana, menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan.

BACA JUGA:  TMMD Nonfisik ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Sosialisasi KB di Puskesmas Jayanti

“Kami sasar pengendara yang melawan arus dan tidak menggunakan helm. Penindakan dilakukan terukur, melalui dokumentasi ETLE maupun tilang konvensional sesuai jenis pelanggarannya,” ujar Ipda Agung Laksana, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026).

Diharapkan masyarakat semakin tertib dan mengutamakan keselamatan. “Kepatuhan aturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Semakin disiplin kita, semakin rendah risiko kecelakaan dan korbannya,” tambahnya.

Sementara itu, Yamin, warga Kelurahan Kejambon, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, masih banyak pengendara yang nekat melawan arus di sekitar pemukimannya, padahal perilaku itu sudah pernah memicu kecelakaan.

“Saya prihatin, masih ada yang sengaja melawan arus. Sangat berbahaya dan bisa celaka. Semoga kita semua makin tertib dan peduli keselamatan diri maupun orang lain,” ucapnya.

BACA JUGA:  Gubernur dan Kejati Banten Sepakati Penguatan Pengawalan Hukum Pembangunan

Operasi Patuh Candi 2026 digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Polres Tegal Kota mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, dan menghindari perilaku berkendara yang membahayakan.

Diharapkan, melalui pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum yang konsisten, kesadaran berlalu lintas di Kota Tegal semakin meningkat dan tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.(her/hms)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Libatkan LPK dan P3MI, Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan TPPO bagi Calon Pekerja Migran