KORANPELITA.CO — Sejumlah batang kayu sisa pembongkaran bangunan di SD Negeri 1 Pesurungan Lor, Kota Tegal terlihat dimuat ke kendaraan bak terbuka dan dibawa keluar lingkungan sekolah. Material itu disebut akan dibawa ke tempat bakaran batu bata di Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Pengangkutan ini memicu pertanyaan publik, karena berasal dari proyek bersumber dana negara.
Proyek tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan anggaran Rp2.507.657.510 dari APBN Tahun 2026, dilaksanakan oleh P2SP sekolah dalam jangka waktu 150 hari kalender.
Dinas Pendidikan: Hanya Dipindahkan Sementara
Ditemui Selasa (27/10/2026), Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Tegal, Solahuddin, S.T., M.Si., menyebut pemindahan itu dilakukan karena area sekolah akan segera dipasangi paving blok.
“Sisa-sisa pelaksanaan proyek itu hanya dipindahkan sementara,” ujarnya.
Ia membagi aturan penanganan sisa material :
– Pintu, jurai, genteng, dan kayu panjang — tetap aset negara, wajib dilaporkan
– Bambu — diinventarisasi dan dilaporkan ke fasilitator revitalisasi
– Potongan pendek — tidak perlu dilaporkan
Bakeuda Tegas: Belum Ada Izin, Bawa Aset Tanpa Prosedur = Pelanggaran
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Bakeuda Kota Tegal, Roni Andriyanto, menegaskan aturan main yang tidak bisa ditawar. Pembongkaran gedung milik daerah harus melalui prosedur resmi:
Sekolah → Dinas Pendidikan → Pengelola Barang Milik Daerah → Penilaian → Lelang Resmi
“Hingga saat ini, kami belum menerima surat permohonan apa pun terkait kegiatan revitalisasi di SDN Pesurungan Lor 1. Baik dari sekolah maupun dari Dinas Pendidikan,” tegas Roni.
“Penjualan langsung di lokasi (Sekolah) TIDAK DIPERBOLEHKAN. Semua harus lewat lelang — tanggung jawab Pengelola Barang Milik Daerah, bukan OPD, bukan sekolah”.
Ia memperingatkan: Membawa pergi aset sekolah tanpa prosedur adalah pelanggaran. Bisa dikategorikan pelanggaran disiplin, bahkan penyalahgunaan kewenangan.
“Banyak kegiatan revitalisasi yang berjalan tanpa laporan ke kami. Padahal setiap pembongkaran yang menghasilkan barang sisa WAJIB dilaporkan sesuai Rencana Barang Milik Daerah,” tambahnya.
Belum Ada Tanggapan Kepala Sekolah
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN Pesurungan Lor 1, Suharto, belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan. Upaya melalui telepon maupun pesan singkat belum berbalas.(her)



