
KORANPELITA.CO — Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kota Tegal periode 2026–2031 resmi dikukuhkan, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026).
Pengukuhan berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kompleks Balai Kota Tegal, dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kota Tegal, KH. Sobirin Ali Seger.
Empat ketua yang dikukuhkan antara lain :
– Ali Murtado — Ketua MUI Kecamatan Tegal Timur
– Edi Friyono — Ketua MUI Kecamatan Tegal Barat
– Saefudin Abdullah — Ketua MUI Kecamatan Tegal Selatan
– Aminudin — Ketua MUI Kecamatan Margadana
Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi sekaligus pesan penting kepada para pengurus. Ia menegaskan, amanah ini bukan sekadar jabatan organisasi, melainkan tanggung jawab moral dan keagamaan untuk membimbing umat, menjaga persatuan, serta turut membangun masyarakat yang religius, harmonis, dan berakhlak mulia.
Dekat dengan Masyarakat, Tiga Peran Utama
Dedy Yon berharap kehadiran MUI di tingkat kecamatan dapat semakin mempererat hubungan dengan masyarakat, masjid, majelis taklim, lembaga pendidikan keagamaan, dan generasi muda. Ia meminta MUI memperkuat tiga fungsi utama: Khadimul Ummah (pelayan umat), Himayatul Ummah (pelindung umat), dan Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah).
“Pemerintah Kota Tegal memandang ulama sebagai mitra penting dalam pembangunan. Masukan, nasihat, dan pertimbangan para ulama sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan tetap berpijak pada nilai moral, agama, dan kemaslahatan masyarakat,” ujar Dedy Yon.
Ulama Sebagai Pewaris Nabi dan Mitra Kritis
Sementara itu, Ketua MUI Kota Tegal, KH. Sobirin Ali Seger, menyebut pengukuhan ini adalah langkah memperkuat kehadiran ulama di tengah masyarakat. Posisi ulama, katanya, adalah Warasatul Anbiya atau pewaris para nabi, yang memikul tiga peran utama: dakwah dan syiar (tilawah), pendampingan moral dan spiritual (tazkiyah), serta edukasi keagamaan (ta’lim).
“Sebagai Shadiqul Hukumah, ulama tidak memposisikan diri sebagai oposisi yang destruktif, melainkan mitra yang kritis dan konstruktif bagi pemerintah demi kemaslahatan bersama,” tegas Sobirin.
Ia juga mengingatkan peran MUI sebagai pelayan dan pelindung umat, mulai dari membimbing akidah, menangkal pemikiran menyimpang, menjaga kemaslahatan, hingga memastikan kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Sinergi Ulama, Pemerintah, dan Masyarakat
Dengan dikukuhkannya kepengurusan di empat kecamatan tersebut, diharapkan sinergi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat di Kota Tegal semakin kokoh dalam mewujudkan kehidupan yang religius, harmonis, dan sejahtera.
Acara ditutup dengan sarasehan menghadirkan pembicara Muhadi Setiabudi, yang mengupas pentingnya kemandirian ekonomi bagi umat Islam.(her/hms)


