Pontianak, Koranpelita.co — Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Bengkayang yakni Riska alias Riska binti Sukardi dan Irfan Khoirul Insan bin Dajinal tidak jadi diadili di pengadilan.
Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan menyetujui kedua kasus pencurian diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) pada tahap penuntutan yang dimohonkan kedua Kepala Kejaksaan Negeri seusai ekspose secara virtual di Ruang Vidcon Aspidum Kejati Tinggi Kalbar, Selasa (27/10/2026).
Menurut Kajati Emilwan persetujuan yang diberikannya menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Tapi mengedepankan juga tanggung jawab pelaku, pemulihan, dan perdamaian yang berkeadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dia menekankan melalui mekanisme RJ pihaknya pun terus mendorong penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, dengan tetap menjunjung profesionalitas, integritas, serta kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menuntut pertanggungjawaban, tapi juga memastikan hukum memberi manfaat dan menghadirkan keadilan yang dirasakan masyarakat,” ujar mantan Kajari Bengkulu ini.
Dia menambahkan hukum tidak kehilangan ketegasannya ketika perdamaian diberi ruang. ‘Sebaliknya, keadilan menemukan maknanya ketika tanggung jawab ditegakkan, hak korban dihormati, dan pemulihan diupayakan,” ujarnya.
Terkait kasus pencurian melanggar Pasal 476 Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kajari Singkawang Imang Job Marsudi dalam ekspose sempat memaparkan perbuatan tersangka Riska pada 28 September 2026 yaitu mengambil telepon genggam Realme C21Y milik korban yang sedang diisi daya di sebuah bengkel di Kota Singkawang.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian korban sekitar Rp600 ribu,” ucap Inang seraya menyebutkan proses perdamaian kemudian dilaksanakan pada 22 Oktober 2026 di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata”.
Para pihak, kata Inang, sepakat menyelesaikan perkara melalui RJ yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan MKR-3. “Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan tidak transaksional,” tegasnya.
Sementara Kajari Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo, memaparkan perbuatan tersangka Irfan yang mengambil telepon genggam milik korban pada 25 Agustus 2026 yang membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh korban. Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa persyaratan, disertai komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Adapun tindak lanjut disetujuinya penyelesaian perkara melalui RJ oleh Kajati. Kedua Kejari akan terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri masing-masing.(yadi)
- Resmikan RS Adhyaksa Jatim, Jaksa Agung: Komitmen Kejaksaan Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional - 27/10/2026
- Dua Tersangka Kasus Pencurian Tidak Jadi Diadili Setelah Mekanisme RJ Disetujui Kajati - 27/10/2026
- Hadapi Kejahatan Transnasional, Kejaksaan RI Mengajak Lembaga Penuntutan se-ASEAN Perkuat Koordinasi-Komunikasi - 27/10/2026



