Jakarta, Koranpelita.co – Guna membuat terang benderang kasus dugaan korupsi kegiatan tambang batubara PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus untuk pertama kali periksa dua saksi di Gedung JAM Pidsus, Jakarta hari ini.
Kedua saksi yakni RMA selaku Direksi PT SIL tahun 2020 dan SH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun hingga selesainya pemeriksaan kedua saksi tidak diketahui keterangan apa yang digali dan yang diperoleh Tim penyidik.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna hanya menyebutkan kalau pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan sekaligus melengkapi pemberkasan.
“Proses yang dilakukan pada tahap penyidikan ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (01/09/2026).
Adapun kasus tambang batubara PT CCM adalah kasus dugaan korupsi terbaru di sektor pertambangan diusut Kejaksaan Agung setelah mengambil alih dari Kejati Kalimantan Utara yang semula menyidiknya.
Pengambil-alihan kasus yang terjadi dari tahun 2013 sampai 2025 menurut sebuah sumber karena besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp10 triliun dan nilai strategis perkara yang menjadi perhatian dari masyarakat.
Oleh karena itu guna mengumpulkan alat bukti dari dugaan korupsi yang terjadi selama 12 tahun. Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik seperti pernah disampaikan Anang telah menggeledah tiga lokasi yaitu satu di Jakarta dan dua di luar Jakarta pada Rabu (23/09/2026)
“Untuk lokasi di Jakarta yang digeledah Tim penyidik pidsus Kejagung yaitu kantor PT CCM beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta,” ungkap Anang dalam keterangannya, Kamis (24/09/2026).
Adapun, kata Anang, dua lokasi di luar Jakarta yaitu rumah mantan Kepala Daerah yang beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dia mengungkapkan Tim penyidik dalam penggeledahan di tiga lokasi menemukan dan sekaligus melakukan penyitaan atasnsejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Tindakan penggeledahan dalam tahap penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.(yadi)
- Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Gali Keterangan Direksi PT SIL dan Pejabat Kementerian LHK - 01/10/2026
- Bekali Pejabat Perumda Tirta Pakuan, Kajari: Pahami Batas Risiko Bisnis dengan Tindakan Melanggar Hukum - 01/10/2026
- JPU Banding Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Korupsi Pembiayaan dari LPEI ke PT TI-PAS - 30/09/2026



