Bogor, Koranpelita.co – Setiap keputusan bisnis harus tetap memberikan ruang bagi business judgment dengan pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan hukum, prosedur internal, prinsip kehati- hatian serta didukung dokumentasi yang memadai.
“Karena itu kami berharap para manajer dan asisten manajer dapat semakin memahami batas antara risiko bisnis sebagai bagian dinamika perusahaan dengan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” kata Agus saat memberikan pembekalan dalam kegiatan “Pelatihan Kompetensi – Integritas, Manajemen Risiko, dan Anti-Fraud BUMD” di Gedung Training Center Perumda Tirta Pakuan, Kota Bogor, Kamis (01/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan diikuti 30 peserta terdiri dari Manager dan Asisten Manager bertujuan memberi pembekalan kepada jajaran manajemen untuk semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Sehingga, kata Agus, manajemen dapat mengambil keputusan secara profesional, hati-hati, terdokumentasi, dan tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Selain yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap keputusan dilakukan secara transparan, berdasarkan kewenangan, prosedur, itikad baik serta dapat dipertanggung-jawabkan,” kata Agus yang dalam pembekalan menyampaikan materi dengan tema “Risiko Hukum dan Benturan Kepentingan”
Adapun pembahasan diarahkan pada pemahaman praktis soal berbagai risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan, khususnya dalam pengambilan keputusan manajerial.
Dengan materi mencakup benturan kepentingan, gratifikasi, suap, penyalahgunaan kewenangan, serta pembedaan antara risiko bisnis yang wajar dengan perbuatan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Agus pun berharap pembekalan yang disampaikannya dapat memberikan pemahaman yang lebih konkret dari jajaran manajemen Perumda Tirta Pakuan dalam mengidentifikasi dan memitigasi berbagai potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas.
“Selain itu sinergi antara Kejari Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan dapat terus terjalin guna membangun budaya sadar hukum, memperkuat integritas, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan di lingkungan BUMD,” ujarnya.(yadi)
- Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Gali Keterangan Direksi PT SIL dan Pejabat Kementerian LHK - 01/10/2026
- Bekali Pejabat Perumda Tirta Pakuan, Kajari: Pahami Batas Risiko Bisnis dengan Tindakan Melanggar Hukum - 01/10/2026
- JPU Banding Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Korupsi Pembiayaan dari LPEI ke PT TI-PAS - 30/09/2026



