Sidang Kasus POME, Ketua Bidang GAPKI Manumpak Manurung Ungkap Ada Permintaan “Apresiasi” dari Terdakwa Lila Harsyah

Jakarta, Koranpelita.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dengan menyebutkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan delapan terdakwa pada Senin (21/09/2026) kemarin memeriksa empat orang saksi yang dihadirkan Tim Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya yakni saksi Manumpak Manurung selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang sempat menerangkan  keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya.

Saksi mengakui sebelumnya pernah menerima undangan penyusunan Peta Hilirisasi serta meneruskan bahan Peta Hilirisasi kepada anggota asosiasi. Selain pernah berkomunikasi dengan pihak terkait soal perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.

Saksi juga membenarkan di depan majelis hakim adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar mantan pejabat Kementerian Perindustrian yang juga menjadi salah satu terdakwa terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi. Termasuk permintaan apresiasi dari Lila yang kemudian diteruskan saksi kepada grup asosiasi. Namun, saksi tidak tahu pihak yang melakukan transfer kepada terdakwa

Saksi juga membenarkan adanya komunikasi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Peta Hilirisasi direncanakan menjadi referensi dalam penentuan klasifikasi HS Code barang ekspor. Termasuk untuk menghindari perbedaan klasifikasi terhadap produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge yang dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.

BACA JUGA:  Pasca Sita 11 Mobil, Kejagung kembali Periksa Pejabat Kemenhut Terkait Penyerobotan Lahan HTI oleh PT PSMI

Permendag Sudah Dicabut

Sementara itu saksi Widdiyanti Dwi Maynarni pada pokoknya menerangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2019, sehingga ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.

Saksi juga menuturkan kewenangan pencantuman HS Code berada pada Ditjen Bea dan Cukai. Selain itu pada tahun 2022 terjadi peningkatan ekspor CPO yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dengan mensyaratkan adanya Persetujuan Ekspor (PE).

Adapun saksi lainnya yani Wayitno menjelaskan pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi produk.

Saksi pun senada penentuan HS Code merupakan kewenangan Ditjen Bea dan Cukai. Saksi juga menjelaskan dalam rapat tanggal 18 Juni 2021, proses penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015.  Sementara itu, tambah saksi, istilah produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum dalam Permendag tersebut.

BACA JUGA:  Pasca Sita 11 Mobil, Kejagung kembali Periksa Pejabat Kemenhut Terkait Penyerobotan Lahan HTI oleh PT PSMI

Adapun saksi Ahmad Faid Syihabhddin menerangkan rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya sejak tahun 2021. Yaitu dalam rapat tanggal 18 Juni 2021 yang antara lain dibahas juga perlunya parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya guna meminimalisir potensi perbedaan klasifikasi dalam penetapan tarif Bea Keluar.

Saksi juga mengungkapkan adanya korespondensi dan rapat lanjutan melibatkan unsur Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan industri kelapa sawit.

Dalam pembahasan tersebut antara lain diusulkan penyusunan spesifikasi produk CPO dan turunannya, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi, serta pengujian laboratorium terhadap produk terkait.

Adapun ke empat saksi hadir dalam sidang korupsi pada kegiatan ekspor produk kelapa sawit atau CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024 untuk delapan dari sebelas terdakwa yang berasal dari kalangan pengusaha ekspor produk kelapa sawit.

Ke delapan terdakwa yakni Edy Susanto selaku Direktur Utama PT SMP, Tony selaku Direktur PT TEO serta salah satu pemegang saham, Yusrin Husin selaku Direktur sekaligus pemilik PT KPN dan Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT TAJ.

BACA JUGA:  Pasca Sita 11 Mobil, Kejagung kembali Periksa Pejabat Kemenhut Terkait Penyerobotan Lahan HTI oleh PT PSMI

Kemudian terdakwa Van Ricardo selaku Direktur PT SIP, Felix selaku Direktur dan pemilik PT AP, Erwin selaku Direktur PT BMM dan Robin selaku Direktur PT CKK.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Lila Harsyah Bakhtiar mantan nalis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian, R. Fadjar Donny Tjahjadi mantan Direktur Teknis Kepabeanan dan Muhammad Zulfikar mantan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai. Dalam kasus ini ke sebelas terdakwa didakwa Tim JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun.(yadi)