Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah memberikan apresiasi terhadap sikap para jaksa bidang pidana khusus Kejaksaan Agung tempat dimana dirinya pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan JAM Pidsus.
Karena dari beberapa jaksa tersebut yang kini masuk dalam Tim Jaksa penuntut umum (JPU) kasusnya, tetap bersikap profesional saat menangani kasus-kasus korupsi tanpa terpengaruh latar belakang advokat yang dianggap dekat dengannya dan menjadi kuasa hukum dari pihak-pihak yang terjerat korupsi.
“Keterangan dari ke empat saksi justru menunjukan penyidik kami ketika saya masih Direktur Penyidikan dan JAM Pidsus tetap bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” ucap Febrie ketika menanggapi keterangan empat saksi yang dihadirkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (04/11/2026)
Ke empat saksi kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian yang didakwakan kepada Febrie. Yaitu Hirmon Tjandi selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Alex Setyawan Wijaya Kusuma selaku Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management, Wildan Firdaus selaku staf legal PT Jasa Marga Persero dan FX Poerbayu Ratsunu eks Direktur Utama Waskita Beton Precast.
Dia menilai sikap profesionalisme dari para jaksa terlihat dari proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) tanpa melihat siapa advokat yang menangani.
“Saya pun tidak keberatan atas semua keterangan saksi,” kata Febrie yang sebelumnya mengaku tidak pernah kenal dan tidak pernah berhubungan ataupun berkomunikasi dengan para saksi melalui telepon.
Dia justru baru kali ini bertemu para saksi dari sejumlah perusahaan yang pernah ditangani Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi yang menjerat baik individu dari perusahaan maupun pihak perusahaan atau korporasi sebagai tersangkanya.
Febrie pun sempat menyinggung soal kedekatan dirinya dengan sejumlah advokat termasuk yang kini menjadi terdakwa yakni Don Ritto. Karena dia justru mengaku lebih dekat dengan salah satu tim kuasa hukumnya yakni Patra M Zen dibanding Don Ritto
“Mungkin diskusi kami lebih banyak karena beliau (Patra) masih aktif mengajar sebagai dosen. Saya sering berdiskusi dengannya mengenai hal-hal baru yang muncul, terutama terkait kasus pidana,” kata dia.
Namun saat Patra menangani kasus anak Riza Chalid yakni Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023 keduanya pun sepakat untuk tidak bertemu.
“Kita sepakat berdua bahwa kita enggak usah ketemu, Pak Patra berjalan profesional. Saya akan menurunkan anak buah juga yang bagus-bagus baik penyidik maupun penuntut umum,” ujarnya.
Berikan Keterangan Meringankan
Sementara itu ke empat saksi ketika diperiksa dalam persidangan justru memberi keterangan meringankan tidak hanya terhadap Febrie tapi juga dua terdakwa lainnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Para saksi pun mengaku tidak pernah kenal dan ada keterkaitannya dengan kasus Febrie. Apalagi sampai dipaksa, diintimidasi dan diteror Febrie dan dari Tim kuasa hukumnya untuk menyerahkan uang ke Febrie saat menjawab pertanyaan dari Tim kuasa hukum Febrie.
Sedangkan terkait pembayaran jasa hukum ke kantor pengaacara Don Ritto Law Firm, ke empat saksi menegaskan uang yang diserahkan berasal dari hasil yang sah bukan dari tindak pidana. Serta sesuai proposal yang diajukan dan melalui tender bukan penunjukan. (yadi)
- Empat Saksi Malah Meringankan, Febrie pun Apresiasi Profesionalisme Jaksa Kasusnya - 05/11/2026
- Pemerintah Tertibkan Pengelolaan Kawasan Hutan Terafiliasi AK dan Jika Ada Pidananya Tetap Diproses - 05/11/2026
- Febrie Tepis Kesaksian Ferry Minta Uang Rp50 M agar Tan Kian Tidak Dijadikan Tersangka - 03/11/2026



