Jakarta, Koranpelita.co – Pernyataan mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu soal Gedung Bundar Kejaksaan Agung memiliki data abadi menyangkut catatan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di seluruh Indonesia nampaknya bukan hanya isapan jempol atau sekedar gertakan saja.
Ini terkuak setelah Kejaksaan Agung bongkar dan usut kasus baru terkait dugaan korupsi menyangkut kegiatan penambangan nikel ilegal di kawasan hutan Sulawesi Tenggara sejak September 2026 dengan pemerintah melalui Satgas PKH juga akan melakukan penertiban dan penguasaan kembali.
Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar penyidikan yang kini sedang dilakukan Tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor- Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 jo. Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tanggal 5 November 2026.
“Adapun kegiatan penambangan nikel secara melawan hukum (ilegal) tersebut dilakukan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan AK selaku pengendali dan penerima manfaat melalui Holding PT DDA bersama dengan LEI,” ujar Saiful didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (06/11/2026).
Saiful menyebutkan dalam upaya memperoleh bukti-bukti, Tim penyidik didampingi Tim Digital Forensik juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berada di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (05/11/ 2026) kemarin.
Antara lain, kata Saiful, rumah yang beralamat di Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan serta tiga Kantor yang semuanya berlokasi di APL Tower Central Park yakni Kantor PT BSJ, PT KAA dan kantor PT DDA.
“Sedangkan dua lokasi lainnya yaitu Kantor PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat dan Kantor PT DDR yang berlokasi di SCBD di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat,” tuturnya.
Dia menyebutkan saat penggeledahan Tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait kegiatan operasional tambang nikel di Sultra dan transaksi perusahaan dalam kaitan operasional lima perusahaan dengan pihak afiliasi.
“Juga barang bukti elektronik, baik berupa handphone, laptop, CPU serta server. Serta uang tunai dari salah satu kantor yang diduga dari hasil korupsi sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disimpan dalam beberapa koper serta tas dalam salah satu ruangan kantor,” ujar mantan Kajari Pangkal Pinang ini.

Dia menuturkan juga Tim penyidik di lokasi penggeledahan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Atapun kasus posisinya, kata Saiful, berawal dua dari enam perusahaan terafiliasi dengan AK yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT BSJ dengan luas IUP 1.030 Ha dan PT KAA dengan luas IUP 1036 Ha telah berakhir izin eksplorasinya pada tahun 2015.
Sedangkan empat perusahaan lain yang terafiliasi dengan AK yaitu PT ANI dengan luas IUP 106 Ha, PT AMI dengan luas IUP 1.000 Ha, PT AMID dengan luas IUP 1.026 Ha dan PT HJ.
“Meskipun IUP PT BSJ dan PT KAA sudah berakhir pada 2015, ternyata tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali. Padahal hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut ditolak pejabat Dinas ESDM Sutra Tenggara karena seharusnya dikembalikan kepada negara,” tuturnya.
Hanya saja, kata dia, karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara sehingga penolakan tersebut dicabut. “Pihak korporasi untuk itu diduga memberi sejumlah uang kepada penyelenggara negara guna memanipulasi persetujuan RKAB. Sehingga dapat melakukan kegiatan secara melawan hukum yang menguntungkan korporasi-korporasi tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor. ” (yadi)
- Data Abadi Febrie Bukan Gertakan, Kejagung Bongkar dan Usut Kasus Baru Penambangan Nikel Ilegal - 06/11/2026
- Kasus Tambang Batubara PT CCM, Kejagung Periksa Empat Saksi dan Geledah Hotel di Nunukan - 05/11/2026
- Empat Saksi Malah Meringankan, Febrie pun Apresiasi Profesionalisme Jaksa Kasusnya - 05/11/2026



