Jakarta, Koranpelita.co – Guna membuat semakin terang benderang, Kejaksaan Agung tidak hanya kembali memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pertambangan batubara ilegal oleh PT CCM periode 2013-2025 di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Tapi juga melalui Tim penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan untuk kesekian kalinya. Kali ini di Hotel L yang berada di Nunukan setelah berdasarkan hasil penyidikan Hotel tersebut terkait dengan dua mantan Bupati Nunukan yang menjabat pada periode berbeda yakni AHA dan AL.
“Namun dilakukannya penggeledahan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (05/11/2026).
Anang mengatakan untuk empat saksi yang diperiksa hari ini salah satunya AL mantan Bupati Nunukan. Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu MPM dari Pemkab Nunukan, RS selalu Kepala Dinas di Pemkab Nunukan dan AHIS dari Pemprov Kalimantan Utara.
Sehingga sejauh ini Tim Penyidik telah memeriksa 70 saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan juga Tim penyidik sampai saat ini masih terus mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL yang bergerak di bidang perkebunan untuk kegiatan pertambangan PT CCM tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selain itu, katanya, terkait dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020, sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.
“Juga dugaan manipulasi dokumen AMDAL dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan penerbitan IUP Operasi Produksi PT CCM. Serta dugaan penggunaan terminal khusus yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025,” ungkapnya.
Dia menambahkan Tim penyidik mencatat selama periode 2021 sampai 2025 volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik atau total sekitar 5.197.549 ton.
“Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik,” katanya seraya menyebutkan untuk menentukan siapa yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus pertambangan ilegal PT CCM akan didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(yadi)
- Kasus Tambang Batubara PT CCM, Kejagung Periksa Empat Saksi dan Geledah Hotel di Nunukan - 05/11/2026
- Empat Saksi Malah Meringankan, Febrie pun Apresiasi Profesionalisme Jaksa Kasusnya - 05/11/2026
- Pemerintah Tertibkan Pengelolaan Kawasan Hutan Terafiliasi AK dan Jika Ada Pidananya Tetap Diproses - 05/11/2026



