Bekasi, koranpelita.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 19,05 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.
Penindakan dilakukan pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 20.35 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa bermula saat petugas kepolisian melaksanakan observasi kewilayahan dan melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi.
Petugas kemudian menghampiri salah satu orang tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong kresek berisi tiga bungkus nasi putih.
Pada salah satu bungkus tersebut ditemukan plastik klip bening berukuran besar yang berisi daun kering yang diduga merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 19,05 gram.
Di dalam plastik tersebut, petugas juga menemukan plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram. Selain itu, diamankan satu unit Handphone Infinix Note 12 warna putih berikut kartu SIM.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya di wilayah Kampung Pengkolan, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit Handphone Redmi 13C warna hitam berikut kartu SIM.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial EM (18), AH (18), dan ID (26). Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang disebutkan dalam berkas perkara. (Do).



