Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan korporasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pajak dengan modus transfer pricing kepada entitas perusahaan periode tahun 2008 hingga 2025 atau selama 17 tahun.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar mengungkapkan pihaknya menetapkan korporasi PT TPL sebagai tersangka baru setelah melalui Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 112 orang saksi yang salah satunya Kuasa Direksi PT TPL.
“Selain penyitaan terhadap dokumen- dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri serta permintaan dan surat tugas Ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” tutur Saiful kepada wartawan dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (07/09/2026).
Saiful mengatakan untuk kasus posisinya yaitu PT TPL yang semula bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) sejak tahun 2008 hingga 2025 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP Macou Marketing International (MMI) (DP Macau) Ltd dan penjualan lokal kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) .
Namun, katanya, penjualannya diduga dilakukan secara melawan hukum melalui Under Invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp kemudian menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp.
Selain itu, ujarnya, dalam penjualan produk pulp dan penjualan lokal PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) di Direktorat Jenderal Pajak.
“Tujuan untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi. Namun ternyata PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang ini.
Dia menyebutkan perbuatan PT TPL dilakukan bekerjasama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam melakukan review/menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun.
“Sehingga pejabat yangberwenang tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT PT TPL yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 triliun berdasarkan perhitungan sementara,” ucapnya.
Kejagung sebelumnya terkait kasus PT TPL telah menetapkan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yaitu BP dan SR selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak. Setelah diduga menerima suap dari PT TPL agar tidak melakukan fungsi pengawasan selaku Supervisor dan dalam menelaah KKP dan LHP tidak mendasarkan Audit Program yang telah disusun.
Dalam kasus ini PT TPL disangka melanggar dua Pasal yaitu Pasal 603 jo. Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU UNomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (yadi).
- Kejagung Akhirnya Tetapkan PT TPL Tersangka “Transfer Pricing” Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp2 T - 07/09/2026
- Kejagung Sita Aset para Tersangka MBG dari Barang Mewah, Uang Tunai Hingga Kendaran - 04/09/2026
- Gelar “Coffe Morning”, Kejati Kalbar Perkuat Sinergi dan Kebersamaan dengan Para Wartawan - 04/09/2026



