Kasus Penyerobotan Lahan HTI, Kejagung Periksa Maraton Pejabat KLHK Hingga Direksi PT PSMI

Jakarta, Koranpelita.co – Penyerahan uang Rp1 triliun lebih tidak mengendorkan Kejaksaan Agung untuk mencari siapa yang bisa dimintai pertanggung-jawaban secara pidana atau tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di areal PT Inhutani V Lampung oleh PT PSMI untuk kebun tebu

Karena itu selama tiga hari berturut-turut sejak hari Senin hingga Rabu ini Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus memeriksa secara maraton sepuluh saksi. Antara lain para pejabat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dewan Komisaris dan Direksi dari PT PSMI.

Namun belum diketahui apa yang diperoleh Tim penyidik dari para saksi tersebut. Selain apakah sangat signifikan untuk membuat terang kasus tersebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pun hanya mengatakan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

BACA JUGA:  Berkasnya Tahap Satu, Mantan JAM Pidsus Febrie Disangka Meras Sehingga Tan Kian Hanya Saksi Korban

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ucap Anang dalam keterangannya Rabu (16/09/2026)

Anang menyebutkan untuk hari Rabu ini saksi yang diperiksa sebanyak empat orang yaitu YR dari Kementerian LHK (periode 2014-2018) dan I dari Kementerian Kehutanan (periode 2025 sampai saat ini). Selain LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI dan LPC selaku Direksi PT PSMI.

Sedangkan saksi yang diperiksa pada Hari Selasa hanya dua orang yaitu RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA selaku Direksi PT PSMI periode 2007 sampai 2017. Adapun saksi yang diperiksa pada hari Senin ada empat saksi. Yaitu SM selaku Peneliti di BRIN, KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset dari BRIN serta DSP dan MS dari Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA:  Berkasnya Tahap Satu, Mantan JAM Pidsus Febrie Disangka Meras Sehingga Tan Kian Hanya Saksi Korban

Adapun kasusnya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar berawal ketika Inhutani V dapat izin usaha pengelolaan kawasan hutan produksi bedasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 55.157 Ha di Lampung.

“Kemudian PT PSMI sejak tahun 2007 secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan melalui pembangunan perkebunan tebu seluas 32.375 Ha,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Saiful, Direksi PT PSMI pada tahun 2013 melakukan penanda tanganan MoU melalui pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V. “Tujuannya untuk pembangunan HTI dan tanaman tumpang sari dengan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.”

BACA JUGA:  Berkasnya Tahap Satu, Mantan JAM Pidsus Febrie Disangka Meras Sehingga Tan Kian Hanya Saksi Korban

Namun, tegasnya, perbuatan PT PSMI dalam membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama PT Inhutani V secara melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara.(yadi)