Tega Manipulasi Data Murid, Kepala PKBM Korupsi Dana BOP Rp2, 5 M Ditahan Kejari

Tigaraksa, Koranpelita.co – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan KG selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Indonesia Negeriku. Karena dengan tega memanipulasi data jumlah murid di PKBM nya untuk mendapat Dana Bantuan Operasional (BOP) lebih besar dalam Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C priode tahun 2023-2025.

Namun akibat perbuatannya yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar. KG kini juga harus menerima kenyataan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“KG kita tetapkan sebagai tersangka setelah Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun dari dokumen,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo kepada Koranpelita.co, Senin (24/08/2026) malam.

BACA JUGA:  Dihukum 15-20 Tahun Penjara, JPU Kejari Pontianak Tetap Banding Vonis Empat Terdakwa Kasus Sabu-Pil Ekstasi

Wahyudi menyebutkan selanjutnya terhadap tersangka KG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mencegah yang bersangkutan menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.

Dia pun menyebutkan modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memanipulasi data murid di PKBM sebagai penerima dana BOP dari hanya beberapa atau belasan murid menjadi ratusan murid.

“Berdasarkan hasil penyidikan KG diduga memanipulasi data dan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria serta tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar ke sistem Dapodik untuk mencairkan dana BOP,” ujarnya.

Antara lain, kata Wahyudi, PKBM pada tahun 2023 menerima dana sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa namun hanya 7 siswa yang tercatat aktif dan pada tahun 2024 diterima sebesar Rp908,83 juta untuk 581 siswa namun hanya 13 siswa aktif.

BACA JUGA:  Edukasi Area Privasi, Langkah Polwan Polresta Tangerang Lindungi Generasi Muda

“Sedangkan pada tahun 2025 diterima sebesar Rp822,14 juta untuk 511 siswa namun hanya 8 siswa aktif,” kata Wahyudi seraya menyebutkan berdasarkan hasil audit investigasi Itjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka KG dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Reskrim Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pengedar 8 Paket Sinite