Dihukum 15-20 Tahun Penjara, JPU Kejari Pontianak Tetap Banding Vonis Empat Terdakwa Kasus Sabu-Pil Ekstasi

Pontianak, Koranpelita.co – Tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Pontianak terhadap empat anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu seberat 15.750 gram atau 1,5 kilogram lebih dan 22.700 butir pil ekstasi yakni terdakwa Putu Arsana Putra dan kawan-kawan.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pontianak tetap mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim yang menghukum terdakwa Putu Arsana Putra alias Putu 20 tahun penjara, terdakwa Fadel Untung Ardian dan terdakwa Nyemas Fatmita masing masing 18 tahun penjara dan terdakwa Mewa Adi Yayang yakni 15 tahun penjara.

“Saya sudah perintahkam Tim JPU dari ke empat terdakwa untuk banding terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (20/08/2026) pekan lalu,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo kepada Koranpelita.co, Selasa (25/08/2026).

BACA JUGA:  Provinsi Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan Cepat dan Tepercaya

Agus menyebutkan alasan pihaknya banding karena hukuman yang dijatuhkan hakim tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa. “Apalagi salah satunya yakni terdakwa yakni Putu Arsana Putra pernah dihukum. ”

Oleh karena itu pihaknya melalui Tim JPU semula juga menuntut terdakwa Putu Arsana Putra hukuman seumur hidup karena telah terbukti bersalah menjadi pengedar atau perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang akan dikirim ke Jakarta.

Atau terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 119 Ayat (2) Undang Undang No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika

BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa Enam Orang Saksi di Tengah Kemungkinan Penambahan Tersangka MBG

“Adapun alasan terdakwa dituntut berat yaitu selain pernah dihukum. Perbuatanya tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan sudah menjadi Target Operasi Polda Kalbar,” ujarnya.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Fadel Untung Ardian, Nyemas Fatmita dan Mewa Adi Yayang, Tim JPU semula menuntut agar masing- masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Para terdakwa pun dituntut berat karena tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, dan merupakan jaringan dari terdakwa Putu Arsana Putra,” tuturnya.

Dia menambahkan yang meringankan dari para terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum. Adapun kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut terjadi pada periode Januari 2026 setelah berhasil dibongkar Polda Kalimantan Barat. (yadi)

BACA JUGA:  Pemkab Demak Siapkan Perda Penanganan Konflik Sosial