Raih Gelar Doktor, Kajari Kota Bogor: Kaji Ulang Rumusan UU Dalam Penanganan Tipikor di Sektor SDA 

Denpasar, Koranpelita.co – Jaksa yang bergelar Doktor bidang hukum kini bertambah. Setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Agus Wirawan Eko Saputro resmi meraih gelar tersebut dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang dllaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Senin (24/08/2026).

Dalam sidang terbuka tersebut Agus Wirawan di depan para penguji antara lain penguji eksternal yakni JAM Datun Dr Narendra Jatna berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam”.

Adapun isu strategis yang diangkat Agus dalam disertasinya yaitu mengenai perlunya reformulasi pengaturan hukum terkait kerugian perekonomian negara, khususnya dalam konteks tipikor di sektor SDA. Topik yang relevan dengan penegakan hukum di Indonesia saat inI.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Bersama BNN Perkuat Pencegahan Narkoba,Dukung Keselamatan Penerbangan

Agus pun berharap hasil disertasinya tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata, baik melalui usulan perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

“Sehingga gagasan reformulasi pengaturan kerugian perekonomian negara benar-benar dapat diaplikasikan dan memberikan dampak konkret. Bukan sekadar menjadi seremonial akademik yang hasilnya hanya tersimpan sebagai arsip di lingkungan kampus,” ujarnya.

Agus menambahkan dalam disertasinya dia memberikan sejumlah saran strategis kepada berbagai pihak, termasuk pembuat undang-undang. Dimana dia menyarankan agar segera kaji ulang rumusan Undang-Undang dalam penanganan tipikor pada sektor SDA yang saat ini tengah marak terjadi.

Agus pun kepada aparat penegak hukum menyarankan agar pembuktian kerugian perekonomian negara dilakukan melalui pisau analisis yang telah dirumuskan dalam disertasinya. Selain itu dia pun mendorong lembaga-lembaga yang bergerak di sektor SDA agar segera melakukan harmonisasi dalam penegakan hukum

BACA JUGA:  Gerak Cepat Polsek Karawaci Ungkap Curanmor, Dua Pelaku Diamankan, Satu Dilumpuhkan

“Guna mendukung optimalisasi pemberantasan korupsi di sektor SDA,” kata Agus saat menyampaikan juga hasil disertasinya di depan para penguji internal FH Universitas Udayana yaitu Prof DrnPutu Gede Arya Sumerta Yasa, SH, M.Hum, selaku promotor dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta Prof. Dr. Gde Made Swardhana dan Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya selaku co-promotor.

Selain itu hadir empat penguji yang turut menilai dan mengkritisi disertasi Agus yaitu Dr. Sagung Putri ME Purwani, Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti dan Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto.

Sidang terbuka ini turut dihadiri Kajati Bali, Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum, para Asisten dan sejumlah jaksa dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejari Gianyar. (yadi)

BACA JUGA:  Kejagung Sita Uang Rp1 T dari PT PSMI yang Serobot Kawasan HTI untuk Perkebunan Tebu