Denpasar, Koranpelita.co – Jaksa yang bergelar Doktor bidang hukum kini bertambah. Setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Agus Wirawan Eko Saputro resmi meraih gelar tersebut setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Senin (24/08/2026).
Dalam sidang terbuka tersebut Agus Wirawan di depan para penguji antara lain penguji eksternal yakni JAM Datun Dr Narendra Jatna berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam”.
Adapun isu strategis yang diangkat Agus dalam disertasinya itu mengenai perlunya reformulasi pengaturan hukum terkait kerugian perekonomian negara, khususnya dalam konteks tipikor di sektor SDA. Topik yang relevan dengan penegakan hukum di Indonesia saat inI.
Agus pun berharap hasil disertasinya tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata, baik melalui usulan perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
“Sehingga gagasan reformulasi pengaturan kerugian perekonomian negara benar-benar dapat diaplikasikan dan memberikan dampak konkret. Bukan sekadar menjadi seremonial akademik yang hasilnya hanya tersimpan sebagai arsip di lingkungan kampus,” ujarnya.
Agusbmenambahkan dalam disertasinya dia memberikan sejumlah saran strategis kepada berbagai pihak, termasuk pembuat undang- undang. Dimana dia menyarankan agar segera kaji ulang rumusan Undang-Undang dalam penanganan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam yang saat ini tengah marak terjadi.
Agus pun kepada aparat penegak hukum menyarankan agar pembuktian kerugian perekonomian negara dilakukan melalui pisau analisis yang telah dirumuskan dalam disertasinya. Sementara itu dia mendorong kepadavlembaga-lembaga yang bergerak di sektor SDA agar segera melakukan harmonisasi dalam penegakan hukum
“Guna mendukung optimalisasi pemberantasan korupsi di sektor SDA,” kata Agus saat menyampaikan juga hasil disertainga ke depan para penguji internal yaitu Prof DrnPutu Gede Arya Sumerta Yasa, SH, M.Hum, selaku promotor dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta Prof. Dr. Gde Made Swardhana dan Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya selaku co-promotor.
Selain itu hadir empat penguji lainnya yang turut menilai dan mengkritisi disertasi tersebut, yaitunDr. Sagung Putri ME Purwani, Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti dan Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto.
Sidang terbuka ini turut dihadiri Kajati Bali, Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum, para Asisten dan sejumlah jaksa dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejari Gianyar. (yadi)
–
- Raih Gelar Doktor, Kajari Kota Bogor: Kaji Ulang Rumusan UU Dalam Penanganan Tipikor di Sektor SDA - 25/08/2026
- Tega Manipulasi Data Murid, Kepala PKBM Korupsi Dana BOP Rp2, 5 M Ditahan Kejari - 25/08/2026
- Dihukum 15-20 Tahun Penjara, JPU Kejari Pontianak Tetap Banding Vonis Empat Terdakwa Kasus Sabu-Pil Ekstasi - 25/08/2026



