Syaiful Jadi Dirdik pada JAM Pidsus, Kejagung: Butuh yang Matang dan Berpengalaman

Jakarta, Koranpelita.co – Kabar beredar yang sangat kencang sejak pekan lalu terkait jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus batal dijabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Rinaldi Umar dan diganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syaiful Bahri Siregar terjawab sudah.

Setelah Syaiful akhirnya dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Dirdik pada JAM Pidsus pada hari ini di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta bersama 33 pejabat eselon II baik yang diangkat untuk bertugas di lingkungan Kejagung maupun sebagai Kajati.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan alasan pembatalan Rinaldi dan ditunjuknya Syaiful karena untuk jabatan Dirdik pada Jampidsus haruslah diisi orang yang berpengalaman dan matang dalam menangani kasus-kasus tindak pidana khusus.

BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa 16 Saksi Kasus MBG Tidak Satupun Berubah Status

“Kebetulan yang lebih matang dan lebih berpengalaman adalah Pak Saiful Bahri. Karena pernah jadi Aspidsus Kejati Jawa Timur dan pengalaman sebagai Kajati,” tutur Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/08/2026).

Adapun, kata dia, batalnya Rinaldi karena yang bersangkutan lebih banyak bertugas di luar Kejaksaan dan untuk selanjutnya akan menjabat sebagai Wakajati Sumatera Selatan menggantikan pejabat lama Anton Delianto yang pada hari ini dilantik sebagai Kajati Bengkulu menggantikan Syaiful.

Dia menambahkan pembatalan terhadap Keputusan Jaksa Agung menyangkut pengangkatan pejabat yang akan dilantik bisa terjadi sepanjang belum dilakukan serah terima jabatan. “Jadi bisa saja SK berubah atau direvisi. Tergantung kebutuhan organisasi dan sebelum dilaksanakan sertijab.”

BACA JUGA:  Guna Tidak Lagi Terpusat, Jaksa Agung Dorong Kejati-Kejari Berani Tangani Korupsi Strategis 

Adapun Rinaldi sebelumnya diangkat sebagai Dirdik pada JAM Pidsus untuk menggantikan pejabat lama Syarief Sulaeman Nah di berdasarkan Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 831 tanggal 22 Juli 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Tugasnya di luar Kejaksaan yaitu sebagai Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah balik di Kejaksaan menjabat Wakajati Banten sejak dilantik 5 Mei 2026.

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Guna Tidak Lagi Terpusat, Jaksa Agung Dorong Kejati-Kejari Berani Tangani Korupsi Strategis