BEKASI, koranpelita.co – Suasana hajatan berubah mencekam. Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di area parkir resepsi pernikahan Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka berinisial DAP (21) dan D (30), warga Kabupaten Bekasi. Mereka diringkus pada Senin (10/8/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin.
Peristiwa bermula Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang hendak pulang dari resepsi terlibat cekcok dengan sejumlah orang di area parkir. Cekcok berujung keributan.
Saat korban terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil batu dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak dua kali hingga terluka dan mengeluarkan darah.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 2 orang dan barang bukti berupa satu buah batu serta hasil visum korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Iptu Yusuf Kurniawan.
Pengungkapan dilakukan tim yang dipimpin Iptu Yusuf Kurniawan bersama Bripka Rendy T.E. dan Brigpol Husni Mubarok.
Kini kedua tersangka diproses hukum atas dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Cabangbungin mengimbau masyarakat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dan tidak main hakim sendiri. (Genta)
- Pesta Pernikahan Berubah Keributan! 2 Pelaku Pengeroyokan di Cabangbungin Diamankan - 11/08/2026
- Aksi Damai di Polresta Bogor Kota, APH Minta Proses Rehabilitasi Pengguna Obat Keras Transparan - 17/07/2026
- Pasien BPJS Meninggal Usai 3 Jam Telantar di IGD, Kuasa Hukum Keluarga Duta RS Sari Asih Bintaro Lebih Utamakan Administrasi - 27/05/2026



