Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa 16 orang saksi kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN)
Namun hingga selesainya pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik di Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/08/2026) status dari ke 16 orang tersebut tidak berubah masih sebagai saksi.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (10/08/2026).
Anang pun menegaskan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi program MB akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian
Namun sayangnya Anang tidak menjelaskan secara rinci keterkaitan para saksi yang diperiksa Tim penyidik dalam kasus yang diduga mengakibatkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun pertahun.
Dia hanya menyebutkan para saksi yang diperiksa antara lain IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat dan GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
Kemudian, kata dia, sepuluh direktur perusahaan swasta dari PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT dan PT MTS. “Selain itu dari Yayasan PRL, kemudian Ketua Yayasan HJC dan HJM dan MNH,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus MBG telah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain mantan Ketua BGN Dadan Hindayana berikut dua mantan Wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Asep Yusuf Somantri orang dekat Sony, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).(yadi)
- Kejagung kembali Periksa 16Saksi Kasus MBG Tidak Satupun Berubah Status - 10/08/2026
- Lantik Pejabat Eselon II-III, Kajati Jabar Ingatkan Hindari Segala bentuk Penyalahgunaan Kewenangan - 10/08/2026
- Kembali Bantah, Febrie Tantang Tim Sembilan Buktikan Pemilik dari Emas dan Uang Asing Sitaan Kepolisian - 08/08/2026



