Jakarta, Koranpelita.co – Untuk pertama kalinya Kejaksaan Agung bongkar dan usut kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pajak dengan modus “Transfer Pricing” maupun “Under Invoicing” yang diduga dilakukan PT Toba Lestari Pulp (TLP) priode tahun 2008-2025 atau selama 17 tahun.
Namun setelah memeriksa 111 orang saksi dan juga ahli. Kejaksaan Agung baru menetapkan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangkanya yaitu BP dan SR selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak. Itu pun karena diduga menerima suap.
Sedangkan dari pihak manajemen PT TPL yang diduga telah memanipulasi pajak maupun sebagai pemberi suap kepada dua oknum pegawai Ditjen Pajak belum satupun yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Adapun kedua tersangka yakni BP dan SR semalam langsung ditahan Tim penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus, pada Rabu (12/08/2026).
“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers perdananya di depan Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta Rabu (12/08/2026) malam.
Saiful mengungkapkan kasus kedua tersangka berawal ketika PT TPL yang berusaha pada bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara Under Invoicing.
“Yaitu melaporkan pada tahap ekspor sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal dari karakteristik kegunaan dan harga nilai merupakan produk Dissolving Pulp,” tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, agar produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, pihak perusahaan secara melawan hukum pada periode 2018 sampai 2025 melaporkan penjualan lokal produk Pulp ke perusahaan terafiliasi PT AP, PT R yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp.

“Sehingga berdampak penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima negara,” katanya seraya menyebutkan untuk itu PT TPL meminta bantuan tersangka BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020-2023 dan tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Tujuannya, kata Saiful, agar keduanya tidak melakukan fungsi pengawasan selaku Supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan Audit Program yang telah disusun. “Untuk itu kedua tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ujarnya.
Saiful pun menuturkan akibat dari perbuatan PT TPL bersama-sama kedua tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun berdasarkan perhitungan sementara.
“Karena untuk kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Tim Auditor,” ujar Saiful yang baru sehari dilantik sebagai Direktur Penyidik pada JAM Pidsus dari semula Kajati Bengkulu.
Adapun kedua tersangka dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang- Undang RI tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)
- Kejagung Tersangkakan dan Tahan Dua Oknum Pegawai Pajak Penerima Suap Kasus “Transfer Pricing” PT TPL - 13/08/2026
- Lantik Lima Pejabat Baru, Kajati DKJ: Tunjukan Kinerja yang Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani - 12/08/2026
- Kejari Singkawang dan Kejari Landak Sukses Lelang Barang Total Senilai Rp885 Juta di Gebyar Lelang BPA - 12/08/2026



