Jakarta, Koranpelita.co – Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengusut juga pihak Google dan Korporasi penyedia laptop cromebook yang diduga menikmati keuntungan dalam kasus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop crome book.
Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar perintah PT Tipikor Jakarta dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan dalam putusannya saat menolak banding Nadiem tentunya harus dipatuhi kejaksaan dengan segera mengusut terlepas Nadiem mengajukan kasasi terhadap putusan pada tingkat banding tersebut.
“Karena kasus Nadiem tersendiri sesuai dengan tahapannya kasasi. Begitupun dalam kasus yang sama dengan calon tersangka pihak Google dan Korporasi penyedia laptop cromebook itu kasus lain tersendiri,” tegas Fickar kepada Koranpelita.co, Minggu (27/09/2026).
Fickar bahkan menyebutkan perintah Pengadilan Tinggi sebagai bentuk teguran kepada pihak kejaksaan yang seharusnya sejak awal untuk penanganan dua kasus terakhir (Google dkk) berjalan bersamaan dengan kasus Nadiem dkk.
“Bukannya baru akan dimulai setelah kejaksaan ditegur PT Tipikor Jakarta, dan sangat mungkin pihak Kejaksaan atau oknum kejaksaan sudah memiliki deal-deal tertentu, sehingga untuk dua kasus yang terakhir belum diproses (dijadikan tersangka),” kata mantan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Dia pun mengingatkan dengan adanya teguran dari Pengadilan Tinggi maka sebaiknya menjadi perhatian Presiden dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk mengusutnya sesuai rekomendasi Pengadilan Tinggi.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan tidak menutup kemungkinan diterbitkanya surat perintah penyidikan (sprintdik) baru terkait dengan adanya rekomendasi PT Tipikor Jakarta dalam putusan Nadiem.
“Tapi Tim JPU akan berkoordinasi dengan penyidik dan akan mendalaminya lebih dahulu. Yang jelas tim JPU baru kemarin mendapat pemberitahuan (soal putusan PT Jakarta) dan ke depan kita akan mengambil sikap,” tutur Anang kepada wartawan di Kejagung di Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Dia mengatakan juga terhadap pihak Google dan lainnya yang dianggap telah menikmati keuntungan ilegal dari kasus Nadiem telah pernah diperiksa dan kalau ada perkembangan penyidikan baru bisa saja diperiksa lagi.
“Tapi masalahnya perkara yang sekarang (kasus Nadiem) masih sedang berjalan dan masih dalam upaya hukum,” ucapnya seraya menambahkan pihak Kejaksaan tetap mengedepankan prinsip kehati- hatian karena berdasarkan barang bukti yang ada dulu sementara.
Seperti diketahui majelis hakim PT Tipikor Jakarta diketuai Subachran Hardi Mulyono dalam putusannya pada Kamis (24/09/2026) menolak banding Nadiem dengan tetap menyatakannya terbukti korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Namun majelis hakim mengkorting hukuman Nadiem dari semula 10 tahun menjadi 9 Tahun penjara dan juga uang pengganti dari semula harus dibayar sebesar Rp809,5 miliar menjadi sebesar Rp548,76 miliar atau sebesar 35 persen dari total uang pengganti yang harus dibayar yaitu sebesar Rp1,567 triliun.
Sedangkan untuk sisanya dibebankan kepada Google sebesar 50 persen dan Korporasi penyedia laptop cromebook sebesar 15 persen. Karena dianggap memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut. Sehingga majelis hakim merekomendasikan Kejagung untuk menindaklan penyidikan terhadap Google dkk.(yadi)
- Pakar: Perintah PT Jakarta kepada Kejaksaan Usut Juga Google dkk Bentuk Teguran yang Harus Dipatuhi - 27/09/2026
- Banding Nadiem Kandas, Roy Riady Salah Satu JPU nya Promosi Menjadi Kajari Jakut - 26/09/2026
- Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Korporasi PT CNI di Kasus Ekspor Nikel Ilegal - 25/09/2026



