Banding Nadiem Kandas, Roy Riady Salah Satu JPU nya Promosi Menjadi Kajari Jakut

Jakarta, Koranpelita.co – Roy Riady salah satu Jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop cromebook mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.

Promosi terhadap Roy Riadi yang saat ini menjabat Asisten Pemulihan Aset di Kejati Lampung bersamaan 15 pejabat eselon III lainnya yang senasib atau dimutasi ke tempat lain tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA)Nomor KEP-IV-10422/09/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Kep-JA tersebut keluar dua hari sebelum permohonan banding dari Nadiem agar divonis bebas akhirnya kandas. Setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolaknya dan hanya mengkorting hukuman Nadiem dari semula 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dan juga jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar sebagaimana diputus pada Kamis (24/09/2026) lalu.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Korporasi PT CNI di Kasus Ekspor Nikel Ilegal 

Adapun Roy Riadi akan menggantikan pejabat lama Syahrul Juaksha Subuki yang juga mendapat promosi sebagai Aspidum Kejati Jawa Barat. Syahrul sendiri akan menggantikan Agus Setiadi yang mutasi sebagai Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi terhadap 16 pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan RI. “Ini (mutasi) adalahbhal yang biasa dan sebagai penyegaran,” ujarnya kepada Koranpelita.co, Jumat  (25/09/2026).

Sementara dalam Kep-JA tersebut selain Kajari Jakarta Utara ada dua Kajari di DKI Jakarta yang juga dimutasi yaitu Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah yang akan diganti Armen Wijaya. Serta Kajari Jakarta Pusat Anton Despinol yang akan digantikan Oktafian Syah Effendi.

Marcelo selanjutnya akan menjabat  Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejagung.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Korporasi PT CNI di Kasus Ekspor Nikel Ilegal 

Sedangkan Anton sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung

Berikut ini daftar 16 pejabat eselon III yang dirotasi Jaksa Agung:

1. La Kanna, sebagai Kajari Papolo

2. Oktafian Syah Effendi, sebagai Kajari Jakarta Pusat

3. Armen Wijaya, sebagai Kajari Jakarta Selatan

4. Roy Riady, sebagai Kejari Jakarta Utara

5. Sulasman, sebagai Kajari Banjarnegara

6. Efrivel, sebagai Kajari Sambas

7. Yafeth Ruben Bonai, sebagai Kajari Maluku Barat Daya

8. Fithrah, sebagai Kajari Bukittinggi

9. Kristanto Trinoviandri, sebagai Kajari Ogan Komering Ulu

10. Safri Abdul Muin, sebagai Kajari Kepulauan Morotai

11. Syahrul Juaksha Subuki, sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

12. Rudhy Parhusip, sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung

13. Fitriansyah Akbar, sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Korporasi PT CNI di Kasus Ekspor Nikel Ilegal 

14. Antonius Despinola, sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

15. Marcelo Bellah, sebagai Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset.

16. Agus Setiadi, sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.(yadi)