Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Korporasi PT CNI di Kasus Ekspor Nikel Ilegal 

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima tersangka termasuk tersangka korporasi yakni PT CNI dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor nikel ilegal periode tahun 2017 hingga 2020 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp401 miliar lebih.

Sedangkan empat tersangka lain yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 dan MRI selaku Kabir Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017- 2019.

“Satu orang tersangka lainnya hari ini belum hadir memenuhi panggilan Tim penyidik,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/09/2026).

Anang menyebutkan penetapan ke limanya sebagai tersangka setelah Tim penyidik memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli, serta menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya setelah mendapatkan persetujuan penetapan sita dari Pengadilan Negeri serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

BACA JUGA:  Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Dua Buronan Berstatus Terpidana dan Tersangka Korupsi

Adapun, kata dia, untuk tiga tersangka yakni BS, MHI dan NRH selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 September. “Tersangka BS dan tersangka MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

Sementara kasus posisinya, ungkap Anang yaitu PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara secara melawan hukum dari tahun 2017 sampai 2019 melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).

“Perbuatan tersebut didahului dengan PT CNI melakukan uji kadar nikel secara melawan hukum dan meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya untuk digunakan PT CNI sebagai syarat untuk ekspor nikel,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Dua Buronan Berstatus Terpidana dan Tersangka Korupsi

Dia mengatakan setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor. “Kemudian MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013 hingga 2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara secara melawan hukum memenuhi permintaan PT CNI.”

Padahal, tutur Anang, PT CNI belum memiliki RKAB sebagai syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor dan untuk itu pihak PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Sultra dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Sultratidak melakukan verifikasi secara komprehensif atas pengajuan dokumen Persetujuan RKAB.

“Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” ujar Anang seraya menyebutkan para penyelenggara negara yang memenuhi permintaan PT CNI untuk pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI.

BACA JUGA:  Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Dua Buronan Berstatus Terpidana dan Tersangka Korupsi

Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 606 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP Jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(yadi)