Kejagung kembali Sita Aset Aseng Senilai Rp338 M di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal

Jakarta, Koranpelita.co – Bertujuan untuk memulihkan kerugian negara. Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor bauksit ilegal PT QSS periode tahun 2017- 2025 dengan tersangka Sudianto alias Aseng dan kawan-kawan.

Penyitaan terhadap aset-aset tersebut terutama milik Aseng atau pihak yang terafiliasi dilakukan Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset dari tanggal 25 hingga 29 Agustus 2026.

“Aset-aset yang telah disita dari beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat berdasarkan estimasi senilai Rp388 miliar lebih,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya Sabtu (29/08/2026)

Anang menyebutkan aset-aset yang disita terdiri dari barang-barang tak bergerak seperti tanah dan bangunan maupun barang-barang bergerak. Yang antara lain digunakan sebagai sarana transportasi laut dan armada operasional serta alat-alat berat.

Adapun secara rinci untuk aset tak bergerak berdasarkan estimasi total senilai Rp1.438.700.000 yang berada di dua lokasi yaitu:

1. Kota Pontianak terdiri dua bidang tanah/bangunan seluas total 284 m² (estimasi harga pasar Rp3.200.000/m²) dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp908.800.000.

2. Kabupaten Kubu Raya terdiri tiga bidang tanah/bangunan dengan total luasan 588 m² (estimasi harga pasar Rp900.000/m²), dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp529.900.000

Sedangkan untuk aset-aset bergerak  berdasarkan estimasi total sebesar Rp336.920.000.000 yang berada di tiga lokasi yaitu:

1. Lokasi Area Perairan/Pelabuhan Pertambangan PT QSS terdiri dari;

– 7 (tujuh) unit Kapal Tongkang (estimasi harga pasar Rp30.000.0000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp210.000.000.000).

– 9 (sembilan) unit Kapal Tug Boat (Estimasi harga pasar Rp10.000.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp90.000.000.000.

2. Lokasi Area Site/Pit Pertambangan PT QSS terdiri dari:

– 16 (enam belas) unit Alat Berat Operasional Pertambangan: Terdiri dari 10 unit Excavator, 2 unit Grader, 2 unit Loader, dan 2 unit Vibro, dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp32.000.000.000.

3. Lokasi Area Pool Kendaraan/Jalur Logistik PT QSS:

– 23 (dua puluh tiga) unit Dump Truck merk Hino (Estimasi harga pasar Rp190.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp4.370.000.000;

– 23 (dua puluh tiga) unit Dump Truck merk Dongfeng. (Estimasi harga pasar Rp60.000.000 per unit), dengan total nilai estimasi sebesar Rp1.380.000.000;

– 2 (dua) unit Mobil Operasional Double Cabin (Estimasi harga pasar Rp200.000.000 per unit), dengan total nilai estimasi sebesar Rp400.000.000;

– 1 (satu) unit Mobil Operasional Single Cabin: (Estimasi harga pasar Rp150.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp150.000.000.

Anang menuturkan terhadap aset-aset yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya. (yadi)