Pontianak, Koranpelita.co – Gaduh soal rencana pembangunan gedung parkir yang pembiayaannya bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Membuat Kejaksaan Tinggi Kalbar batal memanfaatkan dan akan menyerahkan kembali hibah bangunan gedung parkir dimaksud kepada Pemprov Kalbar.
“Penyerahan kembali tersebut sebagai bentuk komitmen dari Kejati Kalbar terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan juga kemanfaatan umum,” tutur Kajati Kalbar Emilwan Ridwaan saat berdialog dengan sepuluh orang perwakilan dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (26/08/2026).
Emilwan pun berharap dana hibah yang tidak jadi digunakan untuk membangun gedung parkir Kejati selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang bersifat mendesak (urgent) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Emil demikian biasa disapa sebelumnya memberikan klarifikasi dan sekaligus menjelaskan kalau permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak tahun 2023 atau tiga tahun lalu dan sebelum dia menjabat Kajati Kalbar.
Namun, kata Emil, permohonan tersebut baru dapat diakomodasi pada tahun anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemprov Kalimantan Barat. “Jadi bukan tiba-tiba,” ujarnya.
Dia menyebutkan pengajuan didasarkan kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif.
“Sedangkan secara ketentuan hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan,” ucap mantan Asintel Kejati Jawa Tengah ini.
Antara lain, tuturnya, mengacu Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dia merinci terkait pemanfaatan gedung parkir Kejati semula untuk di area bawah gedung akan digunakan ebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai dan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
“Penataan terhadap area parkir bertujuan agar menjadi lebih tertib, aman, representatif dan memadai. Sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir,” ujarnya.
Namun, kata dia, gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. “Karena secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik.”
Termasuk, ucap Emil, mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Emil dalam dialog dengan perwakilan PBM Kalbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif. “Adapun setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting memperkuat transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kajati Kalbar, masyarakat tergabung dalam BPM Kalbar yang datang dengan tujuan menyampaikan aspirasi masyarakat soal rencana pembangunan gedung parkir Kejati akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan aman.(yadi)
- Kejati Kalbar Batal Manfaatkan dan akan Serahkan Hibah Bangunan Gedung Parkir ke Pemprov - 26/08/2026
- Raih Gelar Doktor, Kajari Kota Bogor: Kaji Ulang Rumusan UU Dalam Penanganan Tipikor di Sektor SDA - 25/08/2026
- Manipulasi Data Murid, Kepala PKBM Korupsi Dana BOP Rp2,5 M Ditahan Kejari - 25/08/2026



