Akademisi Prof OC Kaligis Rutin Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Optimistis Vonis Bebas

Jakarta,koranpelita.co –  Akademisi Universitas Negeri Manado (UNM), Prof. Dr. OC Kaligis SH. MH, secara rutin menghadiri sidang terdakwa mantan Mendikbudristek tahun 2021- 2024, Nadiem Makarin di PN Jakarta Pusat, pihaknya optimistis hakim menjatuhkan vonis bebas.

“Dakwaan korupsi yang merugikan keuangan negara, sama sekali tidak terbukti, karena ulasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kerugian negara, hanya narasi “Asumptif”, ” kata Prof. Kaligis di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ia menjelaskan pendapat dibawah sumpah ahli mantan Ketua BPK-RI (2019-2022) Agung Firman Sampurna menyatakan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Chromebook Kemendikbudristek tidak sah sebagai alat bukti karena cacat prosedur dan metodologi.

Ia menambahkan keabsahan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa audit investigasi yang dilakukan dinilai bersifat asumtif dan tidak memenuhi syarat hukum sebagai alat bukti sah.

Namun kewenangan audit menurutnya perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi semestinya hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pihak yang bekerja atas nama BPK.

“Hal ini dikuatkan berdasarkan  kesepakatan BPK dengan Kejaksaan Agung,” kata akademisi yang juga praktisi hukum itu.

Kaligis menyebut kritik metodologi mantan Ketua BPK menyebut auditor BPKP melakukan kesalahan dalam menetapkan standar harga wajar serta menilai persaingan pasar, yang mana hal tersebut bukan merupakan kewenangan auditor melainkan ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurutnya, pertimbangan hukum Hakim Anggota IV Andi Saputra bahwa pada pokoknya tidak ada “mens rea” dan perbuatan jahat (Actus Reus).

Tindak Pidana Korupsi merupakan White Collar Crime (WCC), maka derajat pembuktiannya pun harus dilakukan dengan standar WCC atau setidak-tidaknya di atas level pembuktian black-collar-crime.

Demikian pula barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat Whats App, dan bukan rangkaian percakapan utuh, sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut.

Bahkan alat bukti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, dan “portfolio” perusahaan yang sifatnya masih bersifat umum, bisa ditafsirkan dan diperdebatkan.

Bahkan ada barang bukti yang diambil dari potongan berita media on line soal  rendahnya IQ anak Indonesia, karena dampak pengadaan laptop yang bermasalah. Padahal, artikel berita dalam perkara a quo adalah barang bukti yang bersifat lemah.

Terkait PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) bahwa JPU dalam tuntutannya menghubung-hubungkan Nadiem sebagai pengurus, padahal Nadiem sebelum dilantik jadi Menteri, telah mengundurkan diri dan memberikan kuasa mutlak kepada Andrey Sulistiyo dan Kevin Bryan Alowi.

Masih kata Kaligis, JPU dalam requisitornya minta majelis hakim mengenyampingkan ahli mantan Ketua BPK Agung Firman Saputra, bahwa JPU juga meminta agar pendapat ahli Prof. Romli Atmasasmita dan Prof. I.Gede Panca Astawa dikesampingkan.

Meski begitu, pembelian komputer jinjing Chromebook, seperti dakwaan jaksa untuk instansi pemerintah dilakukan menggunakan skema pengadaan e-purchasing melalui E-Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah. (*/sul).