Bongkar Korupsi Kredit Rp4,9 M, Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka 

Semarang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bongkar kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangkanya. Yakni IBL yang saat itu menjabat Senior Relationship Manager (SRM) pada bank BUMN dan tersangka IW selaku Direktur CV Mekar Jaya Makmur.

“Keduanya selesai menjalani pemeriksaan  juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” tutur Kasipenkum Kejati Jawa Tengah Arfan Riono dalam rilisnya, Jumat (28/06/2026)

Arfan mengungkapkan kasus yang menjerat kedua tersangka bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja salah satu Bank BUMN di Semarang kepada CV Mekar Jaya Makmur (MJM) yang terjadi pada kurun waktu 2009–2011.

BACA JUGA:  Kota Tegal Tawarkan 11 Lahan Investasi Dalam Acara CJIBF di Jakarta 2026

Adapun, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dalam proses pengajuan kredit tersangka IW selaku Direktur PT MJM telah menyerahkan jaminan berupa persediaan barang yang diikat fidusia namun ternyata tidak ada secara fisik atau fiktif.

“Sementara itu jaminan berupa tanah dan bangunan diduga mengalami mark‑up nilai secara tidak wajar,” kata Arfan seraya menyebutkan di sisi lain, tersangka ISBL diduga lalai atau secara sengaja tidak melakukan verifikasi serta analisis yang benar terhadap data dan kondisi jaminan.

“Padahal hasil verifikasi dan analisis menjadi dasar usulan ke Pemimpin Sentra Kredit Cabang Semarang untuk menyetujui pencairan kredit. Akibat perbuatan tersebut diduga negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,9 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Debong Lor Adu Ketangkasan, Pererat Silaturahmi di Semangat HUT RI ke-81 2026

Arfan juga menegaskan terhadap setiap penyimpangan penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara tidak akan dibiarkan. “Kasus ini membuktikan juga perbuatan yang mengorbankan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tetap kami kejar meski peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu. Kejaksaan akan terus mengawal setiap perkara hingga tuntas dan dipertanggung- jawabkan di pengadilan,” tegasnya.

Dia menambahkan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta, peran masing‑masing pihak, serta besarnya kerugian yang sebenarnya.

Dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(yadi)

BACA JUGA:  Polres Tegal Raih Apresiasi Nasional Pelayanan Publik