Sempat Mangkir, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Ekspor Nikel Ilegal

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus tangkap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM berinisial MTP yang menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor nikel ilegal oleh PT CNI.

Tersangka MTP yang sempat mangkir dari panggilan Tim penyidik pada Jumat (25/09/2026) pekan lalu ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu (26/09/2026) dinihari sekitar pukul 01.24 WIB.

“Tapi saat proses pengamanan Tim penyidik sempat mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman tersangka, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumah tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya hari ini.

Anang menuturkan setelah memastikan identitasnya, Tim penyidik kemudian membawa tersangka MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pakar: Perintah PT Jakarta kepada Kejaksaan Usut Juga Google dkk Bentuk Teguran yang Harus Dipatuhi 

Dia menuturkan Tim Penyidik sebelumnya menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka Korporasi pada Jumat (25/09/2026) pekan lalu. “Tersangka MTP termasuk salah satunya. Tapi karena tidak hadir saat dipanggil sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” ujarnya.

Adapun empat tersangka lain yaitu satu tersangka Korporasi PT CNI. Kemudian BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017- 2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 dan MRI selaku Kabir Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017- 2019.

Kasus posisinya seperti pernah diungkap Anang yaitu PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sultra secara melawan hukum dari tahun 2017 sampai 2019 mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).

BACA JUGA:  Pakar: Perintah PT Jakarta kepada Kejaksaan Usut Juga Google dkk Bentuk Teguran yang Harus Dipatuhi 

“Perbuatan itu didahului dengan PT CNI melakukan uji kadar nikel secara melawan hukum dan meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya untuk digunakan PT CNI sebagai syarat ekspor nikel,” ujarnya.

Dia mengatakan setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI meminta Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor. “Kemudian MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara secara melawan hukum memenuhi permintaan PT CNI.”

Padahal, tutur Anang, PT CNI belum memiliki RKAB sebagai syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor dan untuk itu pihak PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Sultra dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Sultra tidak melakukan verifikasi secara komprehensif atas pengajuan dokumen Persetujuan RKAB.

BACA JUGA:  Pakar: Perintah PT Jakarta kepada Kejaksaan Usut Juga Google dkk Bentuk Teguran yang Harus Dipatuhi 

“Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” ujar Anang seraya menyebutkan para penyelenggara negara yang memenuhi permintaan PT CNI diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI.(yadi)