Terima Suap Gagalkan Penuntutan Wilmar Group dkk, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Segera Diadili 

Jakarta, Koranpelita.co – Diduga terima suap untuk manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang digunakan PT Wilmar Group dan kawan-kawan untuk memenangkan gugatan di PTUN. Serta menggagalkan penuntutan sehingga diputus “onslag” majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dikenal sebagai kasus minyak goreng.

Mantan Komisioner Ombudsman yakni tersangka Yeka Hendra Fatika (YHF) segera diadili setelah Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus menyerahkan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua kepada Tim Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/08/2026).

Hanya saja untuk dakwaannya tidak terkait dengan masalah suap menyuap. Namun soal perintangan untuk menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan oleh penuntut umum terkait kasus minyak goreng dengan terdakwa PT Wilmar Group, PT Musim Mas Grup dan PT Permata Hijau Grup.

BACA JUGA:  Pakar: PMJ Jangan Tebang Pilih Harus Tuntaskan Kasus Firli Seperti Halnya Kasus Febrie

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan modusnya yaitu YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan Wilmar Group dkk dalam gugatan di PTUN dan dijadikan pertimbangan dalam putusan PTUN.

“Putusan-putusan tersebut kemudian digunakan dalam perkara korupsi terdakwa korporasi (Wilmar Group dkk) untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum,” ucap Anang dalam keterangannya, Jumat (21/08/2026).

Adapun, ungkap Anang, penggagalan penuntutan dilakukan juga dengan cara majelis hakim perkara korupsi terdakwa korporasi setelah menerima suap dari Marcella Santoso mengulur-ulur waktu untuk menunggu putusan PTUN dan LAHP yang dimanipulasi untuk membebaskan para terdakwa korporasi.

Alasan majelis hakim perbuatan para terdakwa korporasi bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

BACA JUGA:  Pakar: PMJ Jangan Tebang Pilih Harus Tuntaskan Kasus Firli Seperti Halnya Kasus Febrie

Anang menambahkan setelah tahap dua, Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara pasal yang akan didakwakan yaitu melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf a atau c Jo Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang- Undang tentang KUHP.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Pakar: PMJ Jangan Tebang Pilih Harus Tuntaskan Kasus Firli Seperti Halnya Kasus Febrie