Kejagung kembali Periksa Enam Orang Saksi di Tengah Kemungkinan Penambahan Tersangka MBG

Jakarta, Koranpelita.co – Sudah tiga bulan lebih kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)  dengan tersangka Dadan Hindayana eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kawan-kawan diusut Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus.

Pemeriksaan terhadap para saksi pun terus bergulir di tengah kemungkinan penambahan tersangka. Apalagi Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus saat itu Syarief Sulaeman Nahdi sempat menyebut ada oknum pejabat BGN yaitu BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran diduga terlibat korupsi terkait pengadaan sepeda motor Listrik di program MBG.

“Tapi karena yang bersangkutan anggota TNI aktif maka kita serahkan berkas perkara hasil penyidikan ke JAM Pidmil untuk ditangani Tim penyidik koneksitas,” tuturnya dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus Kejagung Jakarta Kamis (02/07/2028).

BACA JUGA:  Pemkab Demak Siapkan Perda Penanganan Konflik Sosial

Adapun sejumlah saksi yang kembali diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejagung seperti pada hari ini ada enam orang. Diantaranya lagi-lagi dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) sebanyak empat dan satu “Suplier” ompreng.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan untuk empat saksi dari mitra SPPG yairu RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.

“Sedangkan dua saksi lain yang diperiksa masing-masing MA selaku Supplier Ompreng dan SDS selaku Karyawan Swasta,” tutur Anang dalam keterangannya, Senin (24/08/2026).

Sebelumnya dua orang saksi juga telah diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejagung pada Jumat (21/08/2026) pekan lalu yaitu YS selaku PNS pada Dinas Provinsi Banten dan AR dari Yayasan PAN.

BACA JUGA:  Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin di Kapal MV Porter Berbendera Tanzania

Anang menyebutkan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan Tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus program MBG telah menetapkan tujuh tersangka. Dimulai saat menetapkan eks Ketua BGN Dadan Hindayana dan dua Wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dan sekaligus menahannya sejak 3 Mei 2026.

Dalam perkembangannya Kejagung kemudian secara berturut-turut menambah empat tersangka yang terlibat MBG. Yaitu Asep Yusuf Somantri orang dekat Sony, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dan Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.(yadi)

BACA JUGA:  Pemkab Demak Siapkan Perda Penanganan Konflik Sosial