KORANPELITA.CO – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) di Gedung Bina Praja Demak, Kota Demak, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Demak memperkuat kesiapsiagaan dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Ahmad Sugiharto, mengatakan keberadaan Perda tersebut penting sebagai landasan hukum dalam menghadapi berbagai potensi konflik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Konflik sosial juga dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Ahmad.
Menurutnya, konflik sosial tidak selalu bermula dari persoalan besar. Karena itu, pemerintah perlu memiliki pedoman yang jelas agar setiap potensi konflik dapat ditangani secara cepat dan tepat.
“Penanganan ini perlu diatur agar dapat menjadi pedoman penanganan konflik sosial dengan Peraturan Daerah,” katanya.
Ia berharap konflik sosial tidak terjadi di Kabupaten Demak. Namun, apabila muncul persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik, pemerintah daerah harus mampu mengambil langkah secara cepat.
“Sehingga bila terjadi, tapi saya harap tidak terjadi. Pemerintah Kabupaten Demak sigap dalam penanganannya,” tegasnya.
Sub Koordinator Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, Wahyu Agus Suroso, menjelaskan bahwa Perda tentang Penanganan Konflik Sosial masih tergolong baru dan saat ini dalam proses konstruktif di Bupati Demak.
Meski demikian, sosialisasi tetap dilakukan agar para pemangku kepentingan memahami substansi aturan tersebut.
Sosialisasi diikuti tokoh masyarakat, ulama, perwakilan organisasi kemasyarakatan, kapolsek, camat, Danramil se-Kabupaten Demak serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wahyu menjelaskan, aturan tersebut antara lain mengatur asas, tujuan hingga mekanisme penanganan konflik sosial.
Salah satu tujuan utama Perda tersebut adalah memberikan perlindungan terhadap hak asasi dan keselamatan jiwa korban konflik.
“Tujuannya adalah menciptakan masyarakat aman, tenteram, sejahtera, menjaga hubungan harmonis dalam hubungan sosial, meningkatkan tenggang rasa di masyarakat, memelihara fungsi pemerintahan, serta memulihkan kondisi korban pascakonflik,” jelas Wahyu.
Dalam penanganan konflik sosial, pemerintah daerah tidak bekerja sendiri. Tim penanganan konflik melibatkan Pemda, TNI, Polri dan Kejaksaan yang dikoordinasikan oleh Bakesbangpol Demak.
Wahyu mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pencegahan. Upaya tersebut dilakukan dengan meredam potensi konflik serta membangun sistem peringatan dini.
“Upaya pencegahan konflik sesuai Pasal 6 yang harus dilakukan Bakesbangpol, di mana melakukan pencegahan konflik dan mempunyai kewenangan melakukan kegiatan pencegahan konflik,” ujarnya.
Apabila konflik tidak dapat dicegah, langkah berikutnya adalah melakukan penghentian konflik. Jika konflik masih belum dapat ditangani, Bupati dapat menetapkan status keadaan konflik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Demak Kota, Iptu Rudi Tri Sayogo, memberikan masukan agar sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan simulasi penanganan konflik sosial.
Menurutnya, simulasi penting untuk menguji kesiapan seluruh unsur yang terlibat sehingga ketika konflik benar-benar terjadi, penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
“Setidaknya ada simulasi dalam penanganan konflik sosial tersebut agar nantinya dapat dengan cepat dan tanggap saat terjadi. Mending kita siap tapi tak terjadi, daripada tidak siap tapi terjadi,” tandasnya. (Nungki)



