Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai polemik Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry. Pihaknya menyatakan bakal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang sebelum mengambil langkah atau keputusan administratif lanjutan.
Kepala Bidang Pengawasan Dinkop UKM Kabupaten Bekasi, Syahwono Adji, menjelaskan bahwa hingga saat ini kubu penyelenggara RALUB belum memaparkan atau menyerahkan berkas data administratif kepada dinas. Hal tersebut menyulitkan dinas untuk mencocokkan legalitas forum dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
“Sampai saat ini mereka belum menyampaikan data administratif. Sebenarnya dinas bisa menilai keabsahannya, minimal dengan mencocokkan dokumen yang diserahkan sesuai AD/ART atau tidak,” ujar Syahwono pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Syahwono menambahkan, pihaknya menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan di PN Cikarang. Sebelumnya, Dinkop UKM Bekasi telah berupaya memediasi konflik dengan mengundang kedua belah pihak untuk mengklarifikasi masalah. Namun, pihak pelaksana RALUB mangkir dari undangan tersebut.
“Kami sudah menghadirkan pengurus lama untuk memaparkan kronologi. Pihak dari hasil RALUB juga sudah kami undang tetapi tidak hadir, dan sampai sekarang belum menyerahkan berkas apa pun,” lanjutnya.
Lantaran pihak penyelenggara tidak melaporkan agenda RALUB tersebut ke dinas, Dinkop UKM
Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa susunan kepengurusan yang tercatat dan diakui secara resmi saat ini masih memegang struktur kepengurusan yang lama.***



