LSM Sabda Alam Desak Kejari Usut Dugaan Penjualan TKD Sarimukti oleh Oknum Calon Kades

Ketua LSM Sabda Alam, Hendy S, S.H.

Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sabda Alam mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung.
Penjualan aset desa seluas 4,6 hektar tersebut disinyalir melibatkan seorang oknum calon kepala desa.

Ketua LSM Sabda Alam, Hendy S., S.H., mengungkapkan bahwa kasus dugaan perampasan aset desa ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas atau penanganan signifikan dari aparat penegak hukum.

“Hingga hari ini belum ada penanganan serius. Oleh karena itu, kami kembali mendatangi Kejari untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan tindak pidana yang menyeret oknum calon kepala desa tersebut,” ujar Hendy dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

BACA JUGA:  Bulan Bakti Pramuka, Kwarcab Bekasi Salurkan 32.000 Liter Air Bersih

Pria yang akrab disapa Bang Ombing ini menambahkan, berdasarkan aduan masyarakat dan pihak lingkungan setempat, muncul dugaan kuat bahwa uang yang digunakan oknum tersebut untuk mendanai pencalonan kembalinya berasal dari hasil penjualan TKD.

“Saya menduga kabar itu benar karena yang bersangkutan memang sedang membutuhkan dana besar untuk maju kembali dalam kontestasi pencalonan kepala desa. Informasi ini valid dari sumber tepercaya. Kami akan kawal terus kasus ini, bahkan jika stagnan di tingkat daerah, kami siap melaporkannya langsung ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Hendy menilai penguasaan dan pemindahtanganan barang milik desa untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana murni. Ia menekankan bahwa kejahatan yang merugikan keuangan desa tersebut harus segera ditindak tegas tanpa tebang pilih.

BACA JUGA:  Rp1,06 Miliar Cair! 1.761 Warga Bekasi Dapat Bantuan Zakat dari Rutilahu hingga Beasiswa S1