Ekonom Konstitusi: Monopoli Listrik Sah Demi Kepentingan Publik

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori (kiri) saat mengisi acara podcast Kedai Pena, Minggu (26/7). (Dok. Foto: tangkapan layar)

KORANPELITA.CO – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menegaskan bahwa tata kelola sumber daya Indonesia harus lah mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yang merupakan dasar hukum negara ini. Bukan hanya karena hal itu memang dasar dari kebijakan hukum Indonesia tapi hal serupa juga dilakukan negara lainnya.

“Hampir semua negara bicara tata kelola ekonominya itu berdasarkan konstitusi. Sah bagi United State of America (USA) menjalankan kapitalism system, karena itu constituted dalam undang-undang konstitusi mereka. Begitu juga RRC sah dengan komunisme-nya, karena constitutional law,” kata Defiyan dalam podcast Kedai Pena yang mengambil tema Kemandirian Listrik, Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Terkait dengan pengelolaan listrik oleh PLN, monopoli pengelolaan memang diatur oleh Pasal 33 UUD 1945. Namun, berdasarkan UU 30 tahun 2009, monopoli ketenagalistrikan tersebut sudah semakin longgar. Dimana, sebagian besar kewenangan BUMN sudah diberikan ke swasta. Misalnya, saat ini pembangkit yang dimiliki oleh swasta.

BACA JUGA:  17 Pelajar dapat Beasiswa Tangerang Gemilang, Intan Menju Kuliah di Fakultas Kedokteran

“Dalam perjalanannya ternyata ada problem. Contohnya, kejadian blackout di Sumatera. Ternyata ada persoalan di hulu, yaitu suplai batu bara. Faktanya, pembangkit kita 70-80 persen masih bergantung pada batu bara. Sementara, tambang batu bara, sejak reformasi, dikuasai korporasi swasta. PLN hanya beli saja,” ujarnya.

Masalahnya, menurut Defiyan, kuota batu bara dari penambang itu kan bukan hanya diperuntukan bagi konsumsi dalam negeri atau pemerintah saja. Tapi juga dilempar ke pasar global.

“Jadi ada juga ekspor. Ketika terjadi selisih harga, orang tentunya lebih cenderung memilih harga yang lebih mahal. Produsen tentu memilih harga yang lebih mahal, yang lebih menguntungkan mereka. Dan lebih disayangkan lagi, Indonesia bukan termasuk yang menentukan harga batu bara ini,” kata Defiyan.

BACA JUGA:  Ditengah Tidak Adanya Kejelasan Tiga Kasus Korupsinya, Kejagung Periksa Tiga Saksi TPPU eks JAM Pidsus

Walaupun pemerintah telah menetapkan kuota Domestic Market Obligation (DMO), tapi ada ketentuan kualifikasi yang sesuai untuk kebutuhan pembangkit.

“Untuk mendapatkan listrik yang stabil dan berkualitas, batu bara-nya harus yang premium. Sementara, jika kualitas batu bara-nya rendah, maka listrik yang dihasilkan juga tidak optimal. Capacity faktornya turun,” pungkasnya.

Masalah lainnya, adalah terkait disparitas harga di hulu. Jika harga batu bara dibeli mahal oleh PLN, maka HPP tidak dapat dipertahankan. Sementara, PLN harus mengeluarkan subsidi bagi kelompok miskin dan rentan yang tidak memiliki kemampuan untuk membeli energi dengan harga tinggi.

“Sehingga dalam konteks pemetaan pelanggan itu, PLN sebenarnya sudah lebih profesional dalam menyalurkan. Yang tinggal hanya komitmen dan nasionalism dari penyuplai bahan bakunya. Bahkan di Amerika saja, yang menerapkan liberalisme, ada nation first yang menjadi patokan kebijakan mereka,” tandasnya. (red/*)

BACA JUGA:  Pemprov Jambi Dukung Penguatan Ekosistem Transportasi Darat dan Kendaraan Listrik Melalui Kunjungan Kerja Ditjen Perhubungan Darat