Inspektorat Terima Bukti Tambahan Kasus Oknum Damkar Tegal

Dwi Hendra Saputra, S.H.

KORANPELITA.CO – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tegal berinisial FP terus berjalan. Kuasa hukum korban telah memenuhi panggilan Inspektorat Kota Tegal untuk memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah bukti pendukung terkait laporan yang telah diajukan.

Saat ditemui usai menjalani pemanggilan pada Senin (13/7/2026), Dwi Hendra Saputra, S.H., MH-CTL selaku kuasa hukum korban menjelaskan, kedatangannya guna memenuhi undangan permintaan keterangan berkaitan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor.

“Kami datang memenuhi undangan Inspektorat Kota Tegal untuk memberikan keterangan terkait laporan yang kami ajukan bersama korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Dwi Hendra.

Pihak Inspektorat menyampaikan, karena perkara ini berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan, maka hasil pemeriksaan hari ini akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Tegal. Selanjutnya, keputusan mengenai langkah administratif terhadap terlapor akan diambil oleh kepala daerah.

BACA JUGA:  Respon Cepat, Kejati Kalbar Periksa Oknum Pegawai Kejari Sekadau Diduga Terlibat Perampasan Emas

Dwi Hendra menegaskan, seluruh keterangan serta alat bukti telah diserahkan secara lengkap. Di antaranya berupa hasil visum et repertum, rekaman CCTV, hingga keterangan psikologis korban. Seluruh rangkaian langkah hukum telah ditempuh korban sejak kejadian berlangsung pada 12 April 2026 silam.

“Semua keterangan dan alat bukti sudah kami sampaikan lengkap, mulai dari visum, rekaman CCTV, hingga hasil pemeriksaan psikologis. Korban sudah menempuh seluruh proses yang diperlukan sejak kejadian 12 April lalu hingga saat ini,” jelasnya.

Terkait tuntutan yang disampaikan, ada dua hal utama yang diharapkan pihak korban. Pertama, penegakan hukum yang adil dengan meminta agar terlapor segera ditahan. Kedua, karena berstatus ASN, tindakan terlapor dinilai layak dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

BACA JUGA:  Lantik Yogie Verdika Sebagai Kasi Intel, Kajari Jakpus: Momentum Perkuat Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum

“Tuntutan korban jelas, pertama keadilan dan proses hukum harus ditegakkan, khususnya meminta agar terlapor dapat segera ditahan. Kedua, karena dia berstatus ASN, maka sesuai aturan yang berlaku tindakannya layak dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dipecat,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang perbuatan tidak etis serupa di lingkungan ASN. Menurutnya, banyak kasus kesusilaan yang berlanjut berlarut-larut hingga ke persidangan jika tidak ditangani secara tegas sejak awal.

Sementara itu, di ranah hukum kepolisian, penanganan perkara kini berada pada tahap penyidikan lanjutan, di mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan. Pihaknya mendesak agar penahanan terhadap terlapor segera dilaksanakan demi terciptanya proses hukum yang adil.

BACA JUGA:  Ditengah Tidak Adanya Kejelasan Tiga Kasus Korupsinya, Kejagung Periksa Tiga Saksi TPPU eks JAM Pidsus

“Perbuatan yang diduga dilakukan FP dijerat berdasarkan Pasal 473 KUHP Baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.”pungkasnya.(her)