Permohonan “Plea Bargain” dari Kejari Sekadau di Kasus UU Perlindungan Anak Disetujui Kejagung 

Pontianak, Koranpelita.co – Permohonan “Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau, Kalimantan terkait kasus pelanggaraan Pasal 80 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 466 ayat (1) KUHP atas nama tersangka M Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi disetujui Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum yang diwakili Direktur C Agoes Soenanto Prasetyo

Persetujuan tersebut disampaikan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Surya Budi Darma memaparkan di depan Direktur C pada JAM Pidum Agoes terkait kasus yang disangkakan kepada tersangka Hasanudin dalam gelar perkara (ekpose) secara virtual dipimpin Aspidum Sumanggar Siagian di Kejati Kalimantan Barat.

“Adanya persetujuan menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan hak tersangka,” tutur Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Senin (27/07/2026)

BACA JUGA:  Lantik Yogie Verdika Sebagai Kasi Intel, Kajari Jakpus: Momentum Perkuat Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum

Wayan mengungkapkan kasusnya berawal pada 29 April 2026 ketika terjadi perselisihan antara tersangka dan anak korban di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Akibatnya terjadi tindakan kekerasan antara lainnberupa pelemparan mangkuk, puntung rokok menyala mengenai wajah korban, gigitan pada jari tangan serta cakaran di bagian wajah,” ujarnya.

Adapun, kata dia, dari hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau menyatakan korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan.

“Selanjutnya dalam kesepakatan yang diajukan kepada Kajari Sekadau, penuntut umum mempertahankan dakwaan sebagaimana disangkakan. Namun sebagai konsekuensi dari pengakuan bersalah dan pelepasan hak untuk menjalani pemeriksaan sidang biasa. Penuntut mum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum,” ujar dia

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri NotaRace 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Promosi Daerah

Selain itu, katanya, pertimbangan yang meringankan antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5 juta, serta melepaskan haknya untuk diperiksa melalui persidangan biasa.

“Mekanisme Plea Bargain sendiri bagian darinimplementasi pembaruan hukum acara pidana yang lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan tetap menjamin perlindungan hak korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Respon Cepat, Kejati Kalbar Periksa Oknum Pegawai Kejari Sekadau Diduga Terlibat Perampasan Emas