
KORANPELITA.CO – Pemerintah Kota Tegal mengajak masyarakat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran serta aktivitas yang berkaitan dengan minuman beralkohol di wilayah setempat.
Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel Kebijakan Publik bertajuk “Hirarki vs Otonomi: Siapa Pegang Kendali Izin Hiburan Malam?”. Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tegal tersebut berlangsung Minggu (12/7/2026) di MUTU Theatre SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal.
Dalam forum tersebut, Ketua PCNU Kota Tegal Muslih Dahlan dan Ketua PDM Kota Tegal Wahyu Heru Triyono secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan Helen Night Mart. Sejumlah peserta lain turut menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak sosial yang mungkin timbul, serta meminta pemerintah mengambil langkah tegas.
Menanggapi berbagai aspirasi itu, Agus menegaskan setiap langkah pemerintah harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memiliki persepsi yang sama bahwa aturan harus menjadi alat bertindak. Bukan semata-mata melihat dari sisi ekonomi atau investasi, melainkan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, saat ini Helen Night Mart telah mengantongi izin usaha sebagai restoran dan penyelenggara pertunjukan seni. Sementara itu, izin terkait penjualan minuman beralkohol masih dalam tahap supervisi dan verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Agus menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan yang berlaku, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Berbagai keresahan yang muncul dalam diskusi justru dinilai menjadi momentum penting untuk bersama-sama menyempurnakan penyusunan Perda Minuman Beralkohol agar lebih komprehensif. Melalui peraturan tersebut, seluruh masukan masyarakat dapat dibahas bersama pemerintah dan DPRD, sehingga lahir regulasi yang menjawab kebutuhan daerah sekaligus menjadi pedoman pengawasan yang lebih kokoh.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan Perda Minuman Beralkohol. Segala keresahan masyarakat dapat didiskusikan dan diakomodasi, sehingga nantinya menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian,” tandasnya.
Selain itu, Agus berharap kegiatan pertunjukan seni yang diizinkan di lokasi tersebut dapat melibatkan seniman-seniman lokal Kota Tegal dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum., menilai proses perizinan Helen Night Mart belum sepenuhnya selesai. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara ketat guna memastikan kesesuaian operasional dengan izin yang telah diterbitkan.
Ia mengingatkan, jika ditemukan praktik penjualan minuman beralkohol sebelum izin resmi diterbitkan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan tidak hanya terfokus pada satu lokasi, melainkan juga mencakup tempat usaha lain seperti hotel maupun toko yang memiliki aktivitas serupa.
Diskusi panel yang dipimpin Abdullah Sungkar ini juga menghadirkan tokoh NU, Muhammadiyah, serta budayawan Kota Tegal. Selain membahas keberadaan Helen Night Mart, forum turut menyoroti implementasi Perda tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, termasuk pembatasan usia pengunjung serta pentingnya penguatan regulasi terkait minuman beralkohol di daerah.(her)


