Ngaku Tidak Ada Rivalitas, Jaksa Agung-Kapolri Kompak Tak Mau Komentari Kasus Mantan JAM Pidsus

Jakarta, Koranpelita.co – Mengaku tidak ada rivalitas dan antara kejaksaan dengan kepolisian solid serta saling bersinergi. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hari ini mengadakan pertemuan di Kejaksaan Agung kompak sama-sama menolak untuk mengomentari kasus mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah. Terutama terkait dasar hukum penyerahan perkaranya dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung malah menyerahkan kepada Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna untuk menjawabnya saat bersama Kapolri jumpa pers untuk menjelaskan hasil pertemuan yang dilakukan keduanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Itu nanti Kapuspenkum yang menjelaskan,” kata Jaksa Agung yang kemudian bersama dengan Kapolri meninggalkan tempat jumpa pers meskipun sejumlah wartawan masih melontarkan pertanyaan terkait kasus Febrie yang dilimpahkan Kortas Tipikor Polri kepada Kejagung pada Sabtu (11/07/2026).

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Korporasi PT CNI di Kasus Ekspor Nikel Ilegal 

Jaksa Agung sendiri sebelumnya dalam jumpa pers menjelaskan bahwa pertemuan dengan Kapolri yang didampingi Wakapolri maupun petinggi Polri lainnya bukanlah merupakan program baru tapi program lama.

“Jangan berpikir juga dengan ada hal-hal sesuatu yang kemarin. Selain jangan berpikir ada rivalitas atau versus. Tapi ini adalah silahturahmi biasa yang kami lakukan,” ujarnya.

Sementara Listyo yang menyebut Jaksa Agung sebagai kakak asuh pun dengan senada mengatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk silahturahmi dan membicarakan beberapa hal bagaimana ke depan antara kejaksaan dan kepolisian dalam criminal justice system.

‘Tentunya terus kita perkuat dan kita perkokoh. Apalagi kita juga ada KUHAP baru yang tentu perlu kita sosialisasikan bersama. Selain bagaimana ke depan kemitraan yang ada dan soliditas serta sinergitas yang ada kita perkuat atau tingkatkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Banding Nadiem Kandas, Roy Riady Salah Satu JPU nya Promosi Menjadi Kajari Jakut

Seperti diketahui pada Sabtu (11/07/2026) Kortas Tipikor Polri menyerahkan perkara Febrie yang telah ditetapkan bersama Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan batubara, PT Asabri dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung.

Namun penyerahan perkara dari Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada Plt JAM Pidsus Rudi Margono hingga kini masih menjadi perdebatan dan sorotan menyangkut dasar hukumnya. Selain belum jelasnya dari ketiga kasus yang disangkakan kepada Febrie.

Sementara pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan terkait penyerahan perkara korupsi antara sesama penyidik yang sama-sama berwenang mengusut korupsi seperti kepolisian dan kejaksaan memang tidak ada pengaturannya dalam KUHAP.

“Yang ada jika satu instansi in casu kepolisian tak berwenang menangani suatu perkara. Maka ada alasan yuridisnya untuk menyerahkan kepada instansi lain. Tapi polisi dalam kasus Febri punya kewenangan untuk menyidiknya,” ujarnya kepada Koranpelita.co.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Korporasi PT CNI di Kasus Ekspor Nikel Ilegal 

Oleh karena itu dia menyampaikan bahwa yang lebih tepat dan sesuai aturan hukum adalah jika kepolisian menyerahkannya kepada institusi penegak hukum yang lainnya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(yad)