Denpasar, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan perkara tindak pidana khusus (tipidsus) adalah bukan perkara biasa, karena menyangkut aset negara, kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
“Karena itu para Kajari dan Aspidsus harus mendahulukan kepentingan yang lebih besar, bukan kepentingan pribadi dan tidak cukup hanya menjadi pejabat teknis. Tapi mampu mengambil keputusan, memimpin tim dan menjaga marwah institusi,” tutur Febrie saat memberikan pengarahan pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan JAM Pidsus di Anathera Resort Bali, Denpasar Jumat (05/06/2026) lalu.
Febrie pun menekankan dengan bukan sebagai perkara biasa maka dalam penanganan perkara tipidsus seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang dan kejahatan lainnya yang berdampak luas terhadap perekonomian daerah sangat penting sinergi dan kerja cepat.
“Selain itu harus efektif, transparan dan akuntabel,” tutur Febrie yang dalam kegiatan Bimtek guna “Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Kemampuan Berbicara di Depan Umum” juga memaparkan strategi penanganan perkara prioritas, peningkatan kualitas penyidikan, serta optimalisasi penyelamatan aset negara.
Adapun, kata dia, terkait kegiatan bimtek bukan sekadar seremonial, melainkan strategi nyata meningkatkan kualitas kepemimpinan, kinerja penanganan perkara, komunikasi publik, dan kepercayaan masyarakat.
Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono menyambut baik kegiatan bimtek yang diselenggarakan JAM Pidsus dan berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum di wilayah masing-masing.
Kegiatan Bimtek antara lain dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satgas PKH Andi Herman, Wakajati I Made Sudarmawan. Serta para Aspidsus dan Kajari di wilayah Bali, NTB, NTT, DIY, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.(yadi)



