Jakarta, Koranpelita.co – Mungkin karena melihat masih ada yang suka pamer di media sosial (medsos). Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali meminta jajarannya untuk mematuhi Surat Jaksa Agung soal Penegasan Pola Perilaku Bijaksana dalam Penggunaan Medsos dengan senantiasa memperhatikan adab, etika dan sopan santun.
“Karena itu para jaksa dilarang keras untuk mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonisme, terutama saat pakai baju dinas Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung saat menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026 di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Kamis (25/06/2026).
Jaksa Agung mengingatkan juga bahwa sebagai role model bagi masyarakat, insan Adhyaksa wajib memperlihatkan pola hidup yang sederhana dan bersahaja dalam kehidupan bermasyarakat.
Dibagian lain dia menekankan karena kewenangan Jaksa yang sangat luas, mulai dari kewenangan penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi, maka jabatan tersebut harus dibekali dengan integritas, moralitas, dan profesionalitas yang mumpuni.
“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegasnya.
Dia menyebutkan juga sebagai Tunas Adhyaksa, para Jaksa yang telah dilantik harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai agen perubahan yang berani merubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja.
Selain itu dia menginstruksikan para jaksa untuk membawa nilai-nilai idealisme yang telah dipupuk selama masa pendidikan dan jangan sampai membiarkan idealisme luntur oleh arus kebiasaan buruk di lingkungan sekitar tempat tugas yang baru.
Jaksa Agung juga meminta tidak bersikap kaku dalam menghadapi realitas sosial di masyarakat. “Seorang Jaksa harus memiliki intuisi hukum yang mampu menimbang nurani demi mengambil keputusan dengan berkeadilan substantif. Karena keadilan sejatinya tidak tertulis di dalam buku atau teks undang-undang, melainkan lahir dari hati nurani.”
Adapun, katanya lagi, peran Jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut kesiapan intelektual yang tinggi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. “Mengingat tugas penegakan hukum berkaitan langsung dengan hak asasi manusia yang paling mendasar seperti kemerdekaan dan harta benda,” ujarnya.
Menurut dia kesalahaan sekecil apa pun dalam menganalisis dan menerapkan hukum dapat berakibat fatal bagi kehidupan seseorang serta merusak legitimasi hukum itu sendiri. “Karena itu profesionalisme jaksa harus diukur dari ketajaman argumen hukum yang ilmiah dan sistematis, serta bukan berdasarkan asumsi atau opini publik”.
Kegiatan PPPJ yang kali ini diikuti 503 peserta dengan lima diantaranya dari unsur TNI yang diharapkan juga Jaksa Agung dapat semakin meningkatkan sinergitas antar-institusi, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum di bidang tindak pidana militer maupun koneksitas yang profesional dan bermartabat. .
Jaksa Agung terakhir meminta para Jaksa baru untuk selalu memegang teguh jiwa korsa dan menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan semangat persatuan dan konsistensi, para Adhyaksa Muda ini diharapkan dapat melangkah dengan penuh keberanian serta integritas demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan.(yadi)
- Praperadilankan Lagi “Mangkrak”nya Kasus Firli, ARUKKI Tuding Polda Metro Jaya Bersikap Tidak Adil - 25/06/2026
- Jaksa Agung kembali Larang Keras Jajarannya Pertontonkan Hedonisme di Media Sosial - 25/06/2026
- Baru Dua Tahun BPA Kejaksaan Berkontribusi Signifikan Terhadap PNBP Sebesar Rp22,890 T - 24/06/2026



