Jakarta, Koranpelita. co – Polda Metro Jaya (PMJ) lagi-lagi digugat praperadilan terkait mangkraknya selama tiga tahun kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Namun dalam sidang praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak muncul dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06/2026).
“Karena termohon belum hadir sehingga sidang praperadilan yang terkait mangkraknya kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri, ditunda selama dua minggu untuk dilanjutkan pada 6 Juli 2026,” tutur Ketua ARUKKI Marselinus Edwin Hardian dalam keterangannya, Kamis (25/06/2026).
Edwin sendiri menuding Polda Metro Jaya bersikap tidak adil. “Karena meskipun Firli telah berstatus tersangka sejak 2023 dan bersikap tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa, tapi hingga kini tidak ditahan Polda Metro .”
Padahal, tegas Edwin, dengan kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar penyidik untuk menangkap dan menahan Firli . “Perlakuan berbeda malah dilakukan Polda Metro Jaya saat menangani kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, di mana Roy Suryo dan dr Tifa telah ditahan dan dilimpah ke Kejari Jakarta Selatan.”
Oleh karena itu dia meminta agar penyidik Polda harus serius dan profesional dalam kasus Firli dengan segera memenuhi petunjuk, lakukan penahan, kemudian limpahkan berkas berikut tersangka kepada Penuntut Umum.
“Jangan sampai berkas hanya bolak balik saja, menggantung dan tidak ada kepastian hukum,” ujar Edwin seraya menyebutkan melalui gugatan praperadilan, ARUKKI ingin menegaskan setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
“Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan ddrl Tifa dapat ditahan, maka Firli juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum apalagi sudah tersangka sejak 2023” tegasnya.(yadi)
- Praperadilankan Lagi “Mangkrak”nya Kasus Firli, ARUKKI Tuding Polda Metro Jaya Bersikap Tidak Adil - 25/06/2026
- Jaksa Agung kembali Larang Keras Jajarannya Pertontonkan Hedonisme di Media Sosial - 25/06/2026
- Baru Dua Tahun BPA Kejaksaan Berkontribusi Signifikan Terhadap PNBP Sebesar Rp22,890 T - 24/06/2026



