Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Tersangka Baru di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menetetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penambangan batubara ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Tersangka baru yang juga telah ditahan Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sejak Rabu (13/05/2026) yakni MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) dan kolega Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT yang telah lebih dahulu dijadikan tersangka.

Selain tersangka HS (Handry Sulfian) selaku Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, tersangka BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT dan tersangka HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia,

BACA JUGA:  Kembali Setor ke Negara Rp10,2 T, Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Takut Menghadapi Ancaman

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan penetapan MJE sebagai tersangka setelah Tim penyidik pidana khusus menemukan bukti permulaan yang cukup dai hasil pemeriksaan yang mendalam terhadap 80 saksi.

“Selain bukti lainnya dalam bentuk dokumen sebanyak 1626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik yang diperoleh dari hasil penyidikan,” tutur Anang dalam keterangannya, Kamis (14/05/2026).

Anang mengungkapkan juga sebelum ditetapkan tersangka MJE sempat tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah. “Sehingga MJE langsung ditahan begitu dijadikan tersangka di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel”

Adapun, kata dia, keterlibatan tersangka MJE selaku pemilik PT CBU yakni bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

BACA JUGA:  Kembali Setor ke Negara Rp10,2 T, Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Takut Menghadapi Ancaman

“Sehingga tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat mengekspor batubara ilegal dari pertambangan PT AKT yang telah dicabut izinnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017,” ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka MJE disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kembali Setor ke Negara Rp10,2 T, Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Takut Menghadapi Ancaman